Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah Kode Pajak Saat PBK Apakah Kena Denda Telat Bayar?
Tagged: #pbk, #salahobjekpajak, ppn-2
Salah Kode Pajak Saat PBK Apakah Kena Denda Telat Bayar?
Mau tanya, saya salah buat kode pajak dengan nominal yang sesuai. hanya salah kode pajak saja. sudah melakukan PBK.
pertanyaan, apa saya kena telat bayar dan telat lapor atau hanya telat lapor karna saya bayarnya sebelum batas pembayaran?
Bila PBK dilakukan melewati tgl 10 maka akan dikenakan denda 2% dari nilai kurang bayar
Belum bayar otomatis tidak bisa lapor, maka apabila belum lapor setelah tgl 20 (untuk PPh) dan Akhir bulan untuk (PPN) maka akan kena denda telat lapor yaitu PPH 100rb dan PPN 500rb
Viewing 1 - 2 of 2 replies