Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah Kode Jenis Setoran PPh Pasal 23
Salah Kode Jenis Setoran PPh Pasal 23
Dear Rekan-rekan,
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Mau bertanya. <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Saya ada kesalahan rekam PPH Pasal 23 seharusnya 104 menjadi 100, dan kebetulan sadarnya pada saat mendekati tanggal 20 sedangkan paling lambat untuk lapor tanggal 20. <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Apa yang harus saya lakukan? <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Mohon penerangannya. Terima Kasih
- This discussion was modified 11 months, 3 weeks ago by Didi pl.
Lapor saja dulu nanti baru dibetulkan setelah melakukan PBK dan disetujui DJP PBKnya.
Sepengalaman saya, karna sdh dibuat bupotnya ya terpaksa tidak bisa dilapor, kecuali bupotnya di hapus dlu? tapi konfirmasi ke lawan transaksinya. lalu pbk kan salah setor tadi, memakan waktu sampai max 14 hari biasanya