Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah Kode Jenis Setoran PPh Pasal 23

  • Salah Kode Jenis Setoran PPh Pasal 23

  • Didi pl

    Member
    18 November 2023 at 5:16 pm

    Dear Rekan-rekan,

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Mau bertanya. <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Saya ada kesalahan rekam PPH Pasal 23 seharusnya 104 menjadi 100, dan kebetulan sadarnya pada saat mendekati tanggal 20 sedangkan paling lambat untuk lapor tanggal 20. <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Apa yang harus saya lakukan? <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Mohon penerangannya. Terima Kasih

    • This discussion was modified 8 months ago by  Didi pl.
  • wverdi

    Member
    20 November 2023 at 8:24 am

    Lapor saja dulu nanti baru dibetulkan setelah melakukan PBK dan disetujui DJP PBKnya.

  • ccherryaa_

    Member
    24 November 2023 at 9:21 am

    Sepengalaman saya, karna sdh dibuat bupotnya ya terpaksa tidak bisa dilapor, kecuali bupotnya di hapus dlu? tapi konfirmasi ke lawan transaksinya. lalu pbk kan salah setor tadi, memakan waktu sampai max 14 hari biasanya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now