Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Salah Ketik di SPT MASA PPN, apakah harus dibuat pembetulan?

  • Salah Ketik di SPT MASA PPN, apakah harus dibuat pembetulan?

     lila12 updated 17 years ago 3 Members · 7 Posts
  • lila12

    Member
    13 December 2007 at 5:56 pm
  • lila12

    Member
    13 December 2007 at 5:56 pm

    Numpang tanya,

    Saat lapor SPT masa PPN, ternyata di bagian alamat wajib pajak, alamatnya kurang lengkap, misalnya kurang " Tanah Abang Jakarta Pusat", apakah harus dibuat SPT PPN Pembetulan atau tidak perlu??
    Terus, pertanyaan berikutnya, bila di SPT masa PPN bulan April, perusahaan saya ada yang salah ketik nama vendor di bagian pajak masukan Misalnya: seharusnya PT Karya Cemerlang menjadi PT Karya Gemilang, apakah harus dibuat SPT pembetulannya sedangkan jumlahnya sudah benar??

    Terima kasih atas perhatiannya. Ditunggu balasannya ya….

  • ferry07

    Member
    13 December 2007 at 6:15 pm

    untuk penulisan alamatnya anda tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN…itu sifatnya hanya fisik saja jadi diperlukan pada saat pemeriksaan, cacat atau tidaknya faktur pajak..dan untuk kesalahan ketik nama vendor harus membetulkan SPT Masa PPN nya

  • lila12

    Member
    14 December 2007 at 8:51 am

    Terima kasih atas jawabannya, namun saya masih agak bingung, maksudnya kalau diperiksa pajak bisa kena denda atau tidak sehubungan dengan alamat perusahaan saya yang kurang lengkap?? SPT Masa PPN-nya masih berlaku tidak kalau alamatn perusahaan saya kurang lengkap. Soalnya perusahaan saya memang bakal diperiksa pajak, karena itu semua dokumen sedang dibenahi.

    Ditunggu jawabannya ya… terimakasih…

  • prastono

    Member
    17 December 2007 at 3:47 pm

    Kalau hanya salah alamat perusahaan di SPT Masa tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN dan waktu diperiksa tidak akan kena denda. Tidak ada pasal dalam UU PPN yang menyatakan denda karena salah alamat perusahaan pada SPT Masa PPN. Yang dikenakan denda adalah apabila salah alamat terdapat di faktur pajak

  • ferry07

    Member
    17 December 2007 at 4:19 pm

    betul apa yang di bilang pak prastono, satu hal lagi..di lampiran SPT Masa PPN juga tidak terdapat kolom alamat NPWP..apabila faktur pajak standar cacat dianggap tidak menerbitkan faktur pajak..dan untuk yang mengkreditkan juga dianggap tidak sah.

  • lila12

    Member
    17 December 2007 at 5:37 pm

    Untung deh, saya pikir harus dibuat pembetulan lagi…
    terima kasih ya atas jawabannya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now