Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Saham kosong
minta bantuan nih. suatu PT baru berdiri dengan komposisi saham 90 % dimiliki swasta, sisanya 5 % dimiliki koperasi dan 5 % dimiliki masyarakat setempat. untuk saham 5 % yg dimiliki koperasi, penyetorannya melalui deviden artinya koperasi ini tidak keluar uang untuk setor modal sekarang tetapi kelak bila PT ada laba dan bagi deviden, deviden untuk koperasi ini dipotong dengan hutang penyetoran sahamnya. sedangkan 5 % saham masyarakat diberi gratis.
1. apakah saham kosong tanpa setoran kepada masyarakat tersebut berdampak kepada terutangnya pajak, baik bagi yg menerima (masyarakat) maupun PT ?
2. bolehkah penyetoran saham koperasi dan masyarakat ditalangi dulu oleh PT (bukan pemegang saham swasta lainnya) mengingat pendirian PT mewajibkan setoran minimal 25 % modal ?aduh, kok sepi sih. apa gak ada yg bisa ? pls ?
pertanyaannya adalah :
1. Kenapa sampai ada saham kosong yang diberikan kepada masyarakat?
2. Apakah PT. ini suatu PMA ?
dari cerita yang saya tangkap :
1. Jelas saham tersebut menyebabkan asumsi bahwa PT tersebut memberikan hutang kepada masyarakat, dan sesuai hukum ekonomis, maka jumlah pinjaman yang berupa saham tersebut merupakan sebuah penghasilan kepada penerimanya dan jelas merupakan sebuah tambahan penghasilan dan terutang pajak. Dan satu yang palin penting adalah nilai pinjaman tanpa hubungan istimewa harus dikenakan bunga dan pajak bunga. Penentuan nilainya sesuai kebiasaan fiskus, akan diambil dari nilai pasar wajar.
2. Penyetoran saham PT dengan melalui pinjaman sementara boleh saja sepanjang dilakukan dibawah tangan, karena transaksi tersebut tidak wajar, yang menjadi pusat perhatiannya adalah kejadian masa depan dimana pada saat pembagian deviden akan menyebabkan banyak asumsi dari ketidakwajaran.
Semoga membantu.jika kondisi seperti itu, jurnalnya sih gampang, 10% saham menjadi Piutang modal saham
jadi cash 90% piutang 10% dan modal di kredit 100%
tapi saya ga tau, apakah itu sesuai dengan PSAK kita dan diperbolehkan
mungkin masalah menjadi rumit jika perusahaan merugi, dan kerugian wajib ditanggung oleh pemilik saham, karena pemilik saham 10%nya masih fiktif
jika posisi untung, biaya pajak dapat diambil dari deviden yg akan dibagiMenurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, jika masyarakat yang menerima saham gratis dari PT tersebut memperoleh penghasilan dari saham tersebut, maka mereka wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula, PT tersebut juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap pendirian perseroan terbatas harus disertai dengan setoran modal minimal sebesar 25% dari jumlah modal dasar yang disetujui. Oleh karena itu, jika penyetoran saham koperasi dan masyarakat tidak dilakukan pada saat pendirian PT, maka bloxd io tersebut harus menyelesaikan setoran modal minimal tersebut dengan cara lain, misalnya dengan menambahkan modal dari pemegang saham lain atau dengan cara lain yang diizinkan oleh hukum.