Informasi Pajak Terkini Forums PPh Badan Saham kosong

  • Saham kosong

     kikie updated 15 years ago 3 Members · 5 Posts
  • liuyiusin

    Member
    28 March 2008 at 8:33 am
  • liuyiusin

    Member
    28 March 2008 at 8:33 am

    minta bantuan nih. suatu PT baru berdiri dengan komposisi saham 90 % dimiliki swasta, sisanya 5 % dimiliki koperasi dan 5 % dimiliki masyarakat setempat. untuk saham 5 % yg dimiliki koperasi, penyetorannya melalui deviden artinya koperasi ini tidak keluar uang untuk setor modal sekarang tetapi kelak bila PT ada laba dan bagi deviden, deviden untuk koperasi ini dipotong dengan hutang penyetoran sahamnya. sedangkan 5 % saham masyarakat diberi gratis.

    1. apakah saham kosong tanpa setoran kepada masyarakat tersebut berdampak kepada terutangnya pajak, baik bagi yg menerima (masyarakat) maupun PT ?
    2. bolehkah penyetoran saham koperasi dan masyarakat ditalangi dulu oleh PT (bukan pemegang saham swasta lainnya) mengingat pendirian PT mewajibkan setoran minimal 25 % modal ?

  • liuyiusin

    Member
    2 April 2008 at 7:48 am

    aduh, kok sepi sih. apa gak ada yg bisa ? pls ?

  • wsugondo

    Member
    29 April 2008 at 3:51 pm

    pertanyaannya adalah :
    1. Kenapa sampai ada saham kosong yang diberikan kepada masyarakat?
    2. Apakah PT. ini suatu PMA ?
    dari cerita yang saya tangkap :
    1. Jelas saham tersebut menyebabkan asumsi bahwa PT tersebut memberikan hutang kepada masyarakat, dan sesuai hukum ekonomis, maka jumlah pinjaman yang berupa saham tersebut merupakan sebuah penghasilan kepada penerimanya dan jelas merupakan sebuah tambahan penghasilan dan terutang pajak. Dan satu yang palin penting adalah nilai pinjaman tanpa hubungan istimewa harus dikenakan bunga dan pajak bunga. Penentuan nilainya sesuai kebiasaan fiskus, akan diambil dari nilai pasar wajar.
    2. Penyetoran saham PT dengan melalui pinjaman sementara boleh saja sepanjang dilakukan dibawah tangan, karena transaksi tersebut tidak wajar, yang menjadi pusat perhatiannya adalah kejadian masa depan dimana pada saat pembagian deviden akan menyebabkan banyak asumsi dari ketidakwajaran.
    Semoga membantu.

  • kikie

    Member
    29 April 2008 at 4:51 pm

    jika kondisi seperti itu, jurnalnya sih gampang, 10% saham menjadi Piutang modal saham
    jadi cash 90% piutang 10% dan modal di kredit 100%
    tapi saya ga tau, apakah itu sesuai dengan PSAK kita dan diperbolehkan
    mungkin masalah menjadi rumit jika perusahaan merugi, dan kerugian wajib ditanggung oleh pemilik saham, karena pemilik saham 10%nya masih fiktif
    jika posisi untung, biaya pajak dapat diambil dari deviden yg akan dibagi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now