Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent
Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent
Kalau digunakan perbandingan, hasilnya nggak logis.
Misal :
untuk suami ———-> (100 juta/ 50) x PPh terutang = jadi dua kali lipat
Untuk Isteri ———-> (-50/ 50) x PPh terutang = minusKarenanya suami bayar sebesar PPh terutang
Isteri tidak bayarSalam
Kalau logika perbandingan yang digunakan, hasilnya akan jadi :
isteri kondisinya LB dan berhak menerima pengembalian sebesar pajak terutang. sementara suami bayar dua kali lipat pajak terutangkan nggak lucu
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Karenanya suami bayar sebesar PPh terutang
Isteri tidak bayarSependapat….
Hanya saja kita berdasar logika, dan masih ragu benar atau tidaknya..
Penjelasan UU memberi contoh hitungan yang enak…, semua ph-nya positif… he..he…he… - Originaly posted by begawan5060:
Sependapat….
Hanya saja kita berdasar logika, dan masih ragu benar atau tidaknya..
Penjelasan UU memberi contoh hitungan yang enak…, semua ph-nya positif… he..he…he…betul sekali
kalau riil terjadi dilapangan, kayaknya bakalan bisa memicu sengketa pula nih
ha ha haSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by begawan5060: Sama saja …., untuk kedua kasus di atas..
Maksud saya ya seperti :
Originaly posted by hanif: Setuju untuk isteri yang tidak punya NPWP
Namun untuk isteri yang punya NPWP adalah bila isteri menggunakan NPWP keluarga.
Dengan kata lain untuk Suami-isteri yang isterinya non NPWP atau ber-NPWP keluargaLalu, bagaimana dengan Istri memiliki NPWP sendiri (tanpa kode ..999) ?
Apakah masih diberlakukan :
Originaly posted by hanif:ketentuan di dalam Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 8(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya
Sekarang timbul Pertanyaannya kembali atas statement :
"… Penghasilan atau kerugian istri masuk ke suami …"
dan,Originaly posted by simonalim:Originaly posted by stif_male: 1. Berhubung Istri tidak memiliki NPWP, apakah Kepemilikan Saham atas nama Istri harus digabung dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami ?Harus tetap digabung bila tdk ada kesepakatan pemisahan harta.
Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?
Mohon Pencerahan
- Originaly posted by stif_male:
Lalu, bagaimana dengan Istri memiliki NPWP sendiri (tanpa kode ..999) ?
itu artinya pengenaan pajak dilakukan secara terpisah.
Konsekuensinya, kerugian isteri tidak otomatis kerugian suaminya.Originaly posted by stif_male:Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?
yang ini opsional
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by stif_male: Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?
yang ini opsional
Maksudnya rekan hanif ?
Mohon dijelaskan.
Salam