Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent

  • Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent

     stif_male updated 13 years, 5 months ago 8 Members · 52 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:46 pm

    Kalau digunakan perbandingan, hasilnya nggak logis.
    Misal :
    untuk suami ———-> (100 juta/ 50) x PPh terutang = jadi dua kali lipat
    Untuk Isteri ———-> (-50/ 50) x PPh terutang = minus

    Karenanya suami bayar sebesar PPh terutang
    Isteri tidak bayar

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:49 pm

    Kalau logika perbandingan yang digunakan, hasilnya akan jadi :
    isteri kondisinya LB dan berhak menerima pengembalian sebesar pajak terutang. sementara suami bayar dua kali lipat pajak terutang

    kan nggak lucu
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 11:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Karenanya suami bayar sebesar PPh terutang
    Isteri tidak bayar

    Sependapat….
    Hanya saja kita berdasar logika, dan masih ragu benar atau tidaknya..
    Penjelasan UU memberi contoh hitungan yang enak…, semua ph-nya positif… he..he…he…

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat….
    Hanya saja kita berdasar logika, dan masih ragu benar atau tidaknya..
    Penjelasan UU memberi contoh hitungan yang enak…, semua ph-nya positif… he..he…he…

    betul sekali
    kalau riil terjadi dilapangan, kayaknya bakalan bisa memicu sengketa pula nih
    ha ha ha

    Salam

  • stif_male

    Member
    25 November 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by begawan5060: Sama saja …., untuk kedua kasus di atas..
    Maksud saya ya seperti :
    Originaly posted by hanif: Setuju untuk isteri yang tidak punya NPWP
    Namun untuk isteri yang punya NPWP adalah bila isteri menggunakan NPWP keluarga.
    Dengan kata lain untuk Suami-isteri yang isterinya non NPWP atau ber-NPWP keluarga

    Lalu, bagaimana dengan Istri memiliki NPWP sendiri (tanpa kode ..999) ?

    Apakah masih diberlakukan :

    Originaly posted by hanif:

    ketentuan di dalam Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 8

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya

    Sekarang timbul Pertanyaannya kembali atas statement :
    "… Penghasilan atau kerugian istri masuk ke suami …"
    dan,

    Originaly posted by simonalim:

    Originaly posted by stif_male: 1. Berhubung Istri tidak memiliki NPWP, apakah Kepemilikan Saham atas nama Istri harus digabung dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami ?Harus tetap digabung bila tdk ada kesepakatan pemisahan harta.

    Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?

    Mohon Pencerahan

  • Aries Tanno

    Member
    25 November 2010 at 3:15 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Lalu, bagaimana dengan Istri memiliki NPWP sendiri (tanpa kode ..999) ?

    itu artinya pengenaan pajak dilakukan secara terpisah.
    Konsekuensinya, kerugian isteri tidak otomatis kerugian suaminya.

    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?

    yang ini opsional

    Salam

  • stif_male

    Member
    25 November 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by stif_male: Bagaimana atas aset (misal; kepemilikan rumah) atas nama 2 orang (suami-istri) yang notabene Suami dan Istri memiliki NPWP sendiri2 (terpisah). Dilaporkan ke SPT Tahunan Pribadi siapa ?

    yang ini opsional

    Maksudnya rekan hanif ?

    Mohon dijelaskan.

    Salam

Viewing 46 - 52 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now