Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent

  • Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent

     stif_male updated 13 years, 5 months ago 8 Members · 52 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    31 October 2010 at 12:38 am
    Originaly posted by omaputri:

    sebaik nya istri dibuatkan NPWP sendiri biar lebih jelas penghitungan nya…

    bisa dijelaskan maksudnya rekan oma…?

    Salam

  • merdian

    Member
    1 November 2010 at 9:49 am

    wah…wah…pembahasnnya sangat seru nih…menyenangkan…(menyimak)
    serius tapi santai…ada lucunya :

    Originaly posted by ucrit:

    iya saya juga pernah dengan tentang factory2 outlet di bandung…
    dan itu berdampak kurang bagus jg si…
    anak" pelajar dan orang" yang memang tidak di wajibkan punya npwp jadi berbondong-bondong buat NPWP karena cuma mau diskon untuk belanja saja.
    haha….

    Originaly posted by stif_male:

    riginaly posted by begawan5060:
    Minus? Lebih baik duduk manis dirumah… ngapain capek ngurus NPWP…

    hahahahaha….mantaffff….

    yang pasi ada pelajaranya…

    terimakasih rekan2 ortax

  • ucrit

    Member
    1 November 2010 at 10:12 am

    pintar" menanggapinya saja untuk mencari ilmu'a…

  • stif_male

    Member
    3 November 2010 at 12:35 pm
    Originaly posted by omaputri:

    sebaik nya istri dibuatkan NPWP sendiri biar lebih jelas penghitungan nya…

    bisa diberikan contoh kasus penghitungan yang jelas yang dimaksud ?

    Salam

  • omaputri

    Member
    23 November 2010 at 6:56 pm

    @stif_male:
    NPWP istri hanya utk wp itu sendiri,tanggungan lain nya adalah masuk dlm NPWP suami.

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 8:30 pm
    Originaly posted by omaputri:

    @stif_male:
    NPWP istri hanya utk wp itu sendiri,tanggungan lain nya adalah masuk dlm NPWP suami.

    mana bisa seperti itu rekan oma…

    coba lihat dulu ketentuan di dalam Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 8

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Penjelasan Pasal 8

    Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

    Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

    Ayat (1)

    Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:

    1. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
    2. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    Contoh:

    Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

    Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
    Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

    Ayat (2) dan ayat (3)

    Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

    Contoh:

    Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

    Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
    – Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00 = Rp11.020.000,00
    – Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00 = Rp16.530.000,00

    Ayat (4)

    Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 8:33 pm

    berdasarkan ketentuan diatas, isteri yang punya NPWP sendiri (tidak sama dengan NPWP suaminya), bisa dianggap melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta atau ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri.

    Untuk menghitung PPh terutang, penghasilan isteri harus digabung dulu dengan penghasilan suaminya. PPh terutang yang ditanggung masing-masing sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

    Salam

  • stif_male

    Member
    24 November 2010 at 8:59 am
    Originaly posted by hanif:

    ketentuan di dalam Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 8

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya

    Ketentuan tersebut, berlaku untuk :
    – Suami ber-NPWP, Istri tidak ber-NPWP, atau
    – Suami dan Istri ber-NPWP ?
    Mohon Pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 10:46 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Ketentuan tersebut, berlaku untuk :
    – Suami ber-NPWP, Istri tidak ber-NPWP, atau
    – Suami dan Istri ber-NPWP ?

    Sama saja …., untuk kedua kasus di atas..

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja …., untuk kedua kasus di atas..

    Setuju untuk isteri yang tidak punya NPWP
    Namun untuk isteri yang punya NPWP adalah bila isteri menggunakan NPWP keluarga.

    Bila isteri punya NPWP sendiri karena pisah penghasilan dan harta atau ingin melaksanakan kewajiban sendiri, pengenaan pajaknya dilakukan secara terpisah. Sehingga, tidak dapat otomatis dianggap penghasilan atau kerugian suaminya.
    Sebab, penghasilan mereka harus digabung dulu guna menentukan beban pajaknya masing-masing sesuai dengan perbandingan penghasilan neto yang mereka peroleh

    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 11:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja …., untuk kedua kasus di atas..

    Maksud saya ya seperti :

    Originaly posted by hanif:

    Setuju untuk isteri yang tidak punya NPWP
    Namun untuk isteri yang punya NPWP adalah bila isteri menggunakan NPWP keluarga.

    Dengan kata lain untuk Suami-isteri yang isterinya non NPWP atau ber-NPWP keluarga

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksud saya ya seperti :
    Originaly posted by hanif:
    Setuju untuk isteri yang tidak punya NPWP
    Namun untuk isteri yang punya NPWP adalah bila isteri menggunakan NPWP keluarga.

    Dengan kata lain untuk Suami-isteri yang isterinya non NPWP atau ber-NPWP keluarga

    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 11:29 pm

    Sekarang kasus lain…
    Suami-isteri (K/0) masing-masing ber-NPWP sendiri (NPWP isteri berbeda dengan suami)
    Ph neto isteri (Rugi) = (50jt)
    Ph neto suami = 100jt
    Berapa masing-masing PPh terutang?

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:34 pm

    Setelah dihitung pajak terutang dari penggabungan penghasilan, yang bayar pajak cuma suami. isteri 0.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 11:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    Setelah dihitung pajak terutang dari penggabungan penghasilan, yang bayar pajak cuma suami. isteri

    PPh atas suami berapa?

Viewing 31 - 45 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now