Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Terutang PPN
Dear ORTax member,
Sesuai dengan peratuan PPN, salah satu dari saat terutang PPN adalah saat penyerahan BKP dari supplier kepada pembeli. Apakah penyerahan DO dari supplier juga dapat kita anggap penyerahan BKP? Dalam hal ini supplier menerbitkan FP sesuai dengan tanggal DO. Apakah FP tsb Cacat?
Mohong pencerahannya
Terima kasih..bila penyerahan barang duluan daripada pembayaran, FP dibuat paling lama akhir bulan berikutnya dari tanggal penyerahan barang tsb. tapi apabila sebelum akhir bln berikutnya tsb telah diterima pembayaran atau pembayaran diterima sebelum adanya penyerahan barang, maka FP dibuat pada tanggal pembayaran tsb.
Pokoknya Di DO itu ada tanda tangan kita sebagai penerima barang dan tanggal terima barangnya. Dan acuan buat faktur pajaknya pada saat barang diserahkan/diterima sampai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan..
Mohon koreksi..Apabila dalam DO tsb memang ada tanda tangan kita, tetapi pada saat tsb belum terjadi penyerahan BKP. Dalam hal ini BKP diterima lebih kurang 1 minggu dari tanggal DO. Ini dipertegas dengan Bon timbangan dari pihak Pembeli.
Mohon pencerahannya…Cek pembayarannya… Sudah dibayarkan kah?? Kl sudah itu juga dibenarkan.. Karena Faktur pajak bisa dibuat pada saat pembayaran walaupun bkp nya belum diterima…
Pembayaran dilakukan pada bulan yang berbeda tuh.
FP paling lambat dibuat pada akhir bulan berikutnya artinya FP boleh dibuat pada saat penyerahan barang dan paling lambat dibuat pada akhir bulan berikutnya dari tanggal penyerahan namun tidak berlaku jika pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya, dengan demikian pembuatan FP pada saat penyerahan barang tidak menyalahi ketentuan
Saya berikan langsung dalam contohnya deh.
Supplier menerbitkan DO, Invoice serta FP pada tanggal 17 Mei 2008. Dalam hal ini belum ada terjadi penyerahan BKP. Penyerahan BKP baru terjadi pada tanggal 23 Mei 2008. Ini dibuktikan dengan bon timbangan dari pihak pembeli. Dalam hal ini, penerbitan FP dilakukan sebelum terjadi penyerahan BKP. Apakah FP tsb Cacat?Kalau gitu blm ada penyerahan BKP/JKP atau pembayaran pada tgl 17 Mei 2008..
Kok bisa ya?? Invoice dilakukan sebelum adanya penyerahan BKP/JKP..
Menurut saya bisa dianggap cacat tuh..
*CMIIW
saat pembuatannya kan gak sesuai dengan saat pembuatan yang ditentukan, jadi saya setuju dgn rekan kaede, kayaknya bisa dianggap cacat deh. apalagi kalo ada bukti tertulis bahwa penyerahannya emang tanggal 23, bukan tanggal 17.
Kalo sy menganggap FP itu tidak cacat krn dlm PER-159/PJ./2006 mengatur saat paling lambat FP dibuat. Jadi sekalipun blm ada penyerahan BKP & blm ada pembayaran boleh diterbitkan FP sesuai tgl DO.
Wah, saya juga begitu custumer maunya dibuatkan FP standar harus bareng dengan invoicenya (tgl invoice dan faktur sama), kalo ga buat Fktr standar sekalian malah mrk ga mau bayar. Tapi bagaimana jika beda tgl mis. invoice tgl 08 Mei lalu Fakturnya tgl 09 Mei apa dianggap cacat?
kalo tgl invoice gak sama dgn tgl fp gak masalah kok.
Memang benar seperti yang Bung Onorus sampaikan, ketentuan dalam Per-159 mengatur saat paling lambat FP diterbitkan dan tidak ada mengatur sebaliknya. Thanks atas pencerahannya.
Salam ORTax…