Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Terutang PPN
Sory saya kurang sependapat dengan rekan onorus..
Di per 159 disebutkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah terjadinya "PENYERAHAN"..
Jadi kata kuncinya adalah "PENYERAHAN". Menurut saya pembuatan faktur pajak seperti kasus yg diceritkan rekan suyanto itu bisa dibilang cacat..
Mohon koreksi….Waduh ada 2 pendapat nih…
Bagaimana kalau argumen kita syarat penyerahan adalah Franco Pabrik Penjual. Sudah termasuk kedalam penyerahan BKP belum?
Mohon pencerahannya….menurut saya tidak cacat karena dengan adanya DO dapat diartikan bahwa BKP telah diserahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, karena bukti yang umum digunakan sebagai dasar penyerahan barang adalah DO dan Invoice, jadi ya FP boleh dibuat pada tanggal DO.
Thanks kepada ORTax member,
untuk kasus ini saya sudah mendapat jawabanya di SE S.170/PJ.52/2005 dimana ditegaskan bahwa :
"Faktur Pajak Standar yang dibuat pada tanggal sebelum penyerahan BarangKena Pajak kepada pembeli atau kepada juru kirim atas nama pembeli dan belum ada pembayaran adalah Faktur Pajak Standar yang tidak sah/cacat mengingat bahwa saat itu belum ada Pajak Pertambahan Nilai terutang"
Semoga dapat membantu apabila ditemukan kasus yang sama oleh rekan-rekan ORTax member.
Salam ORTax…menurut saya sih, saat terutang PPN adalah pada saat penyerah BKP/JKP sesuai tanggal invoice bukan tanggal DO.