Informasi Pajak Terkini › Forums › Tax Amnesty › Rumah orang tua (Ibu rumah tangga) dan tidak bekerja
Rumah orang tua (Ibu rumah tangga) dan tidak bekerja
Halo rekan,
Mau bertanya karena saya mendapat jawaban yang masih berbeda-beda dari beberapa pihak.
Jadi Ibu saya dari tahun 90an tidak pernah bekerja lagi dan tidak mempunyai NPWP. Tetapi mempunyai 2 rumah atas nama beliau. Rumah pertama adalah rumah peninggalan ayah (sudah meninggal). Rumah kedua beliau beli di tahun 2000an (hasil dari uang asuransi ayah ketika meninggal dan tabungan mama saya ketika bekerja sebelum menikah).
Ibu saya berencana mau usaha kecil-kecilan, jadi rencana membuat NPWP UMKM. Pertanyaannya apakah rumah tersebut wajib di PPSkan? Jika iya, patokan harga yang di PPS kan itu patokannya berdasarkan apa ya?
Karena dulu sewaktu perolehan, harga rumah tersebut masih kecil (dibawah 50jt utk rumah pertama dan dibawah 200jt utk rumah kedua). Sedangkan jika mengikuti harga pasar sekarang dan harus membayar 14% dari harga pasar maka kami tidak sanggup karena uangnya tidak ada.
Mohon pencerahannya rekan-rekan.