Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi Kurs Tahun 2013
penghasilan tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs bisa sebagai pengurang penghasilan untuk perhitungan angsuran 25 rujukan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu)
- Originaly posted by eko budi:
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
soal dasar penghitungan PPh 25
- Originaly posted by eko budi:
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
soal dasar penghitungan PPh 25
- Originaly posted by eko budi:
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
soal dasar penghitungan PPh 25
- Originaly posted by manurung:
"penghasilan" tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs
yang namanya "penghasilan" tak teratur ya "laba" selisih kurs toh, mana bisa rugi kok masuk
penghasilan tak teratur??? - Originaly posted by manurung:
"penghasilan" tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs
yang namanya "penghasilan" tak teratur ya "laba" selisih kurs toh, mana bisa rugi kok masuk
penghasilan tak teratur??? - Originaly posted by manurung:
"penghasilan" tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs
yang namanya "penghasilan" tak teratur ya "laba" selisih kurs toh, mana bisa rugi kok masuk
penghasilan tak teratur???