Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rugi Kurs Tahun 2013

  • Rugi Kurs Tahun 2013

     ktfd updated 10 years ago 9 Members · 37 Posts
  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 2:46 pm
    Originaly posted by Adeedee:

    Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.

    kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by yovi:

    kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?

    pinter…

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by yovi:

    kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?

    pinter…

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by yovi:

    kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?

    pinter…

  • agussurya

    Member
    24 April 2014 at 2:37 pm

    Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.

    Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.

    CMIIW.

  • agussurya

    Member
    24 April 2014 at 2:37 pm

    Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.

    Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.

    CMIIW.

  • agussurya

    Member
    24 April 2014 at 2:37 pm

    Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.

    Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.

    CMIIW.

  • devinW

    Member
    24 April 2014 at 5:07 pm

    jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?

  • devinW

    Member
    24 April 2014 at 5:07 pm

    jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?

  • devinW

    Member
    24 April 2014 at 5:07 pm

    jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?

  • sijosh

    Member
    24 April 2014 at 5:29 pm

    klo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
    nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
    nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
    CMIIW

  • sijosh

    Member
    24 April 2014 at 5:29 pm

    klo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
    nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
    nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
    CMIIW

  • sijosh

    Member
    24 April 2014 at 5:29 pm

    klo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
    nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
    nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
    CMIIW

  • manurung

    Member
    25 April 2014 at 5:14 am

    penghasilan tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs bisa sebagai pengurang penghasilan untuk perhitungan angsuran 25 rujukan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu)

  • manurung

    Member
    25 April 2014 at 5:14 am

    penghasilan tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs bisa sebagai pengurang penghasilan untuk perhitungan angsuran 25 rujukan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu)

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now