Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

  • Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

     Yuskapopa2207 updated 11 years, 9 months ago 10 Members · 41 Posts
  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 10:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ada Surat Dirjenpa diterbitkan th 2008 yg bisa dipedomani tapi sayang saya lupa nomornya dan juga tidak bisa menyajikan di sini. Isi surat pada intinya adalah jawaban Dirjenpa ke pabrik Semen Gresik bhw reward dari prinsipal ke agen/dealernya tidak terutang PPN

    Sangat ditunggu posting surat tsb, Sdr begawan5060…
    Trmkasih sebelumnya.

  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 10:59 pm

    Sepertinya masalah reward ini banyak terjadi di dealer-dealer. Dealer sepeda motor, dealer voucher pulsa, dealer pelumas, dealer semen, dan lainnya. Yg menimbulkan masalah adalah pemahaman dan interpretasi pihak prinsipal yg satu berbeda dgn prinsipal yg lain, atau antara prinsipal dgn interpretasi pajak para dealer.

    Originaly posted by koostadi s:

    maaf saya buta soal reward, artinya dealer terima sejumlah uang 100 ditamba FP senilai 10 apakah begitu maksutnya ?

    Ttg reward yg dipertanyakan di sini adalah, pemberian sejumlah uang yg kadang ada aturan prosentasenya kadang tidak oleh prinsipal kepada para dealernya atas pencapaian suatu prestasi penjualan dan/atau sebagai bantuan dana untuk melaksanakan program pemasaran yg ditetapkan oleh prinsipal.
    Atas pemberian uang tsb, prinsipal memotong dan menyerahkan Bukti Pemotongan PPh 21 atau PPh 23-nya.

  • rama

    Member
    7 February 2009 at 8:18 am

    Dear All…………
    Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
    Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
    (mengacu pada surat dirjen pajak dengan nomor: S 1112/PJ.3222/2005)
    Salam………………..

  • harry_logic

    Member
    8 February 2009 at 12:43 am

    Sdr rama, atas reward yg dealer Sdr terima dari prinsipal maupun dari lembaga pembiayaan, kecuali terutang PPN, tentu dipotong PPh-23 (atau PPh-21). Kena tarif berapa persen?

    Trmkasih atas sharingnya…

  • harry_logic

    Member
    9 February 2009 at 11:38 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Sdr rama, atas reward yg dealer Sdr terima dari prinsipal maupun dari lembaga pembiayaan, kecuali terutang PPN, tentu dipotong PPh-23 (atau PPh-21). Kena tarif berapa persen?

    Ada beberapa kasus WP Badan sbg dealer kendaraan bermotor, atas pemberian reward tsb dipotong PPh-23 sebesar 2% (sbg jasa perdagangan/jasa perantara/jasa keagenan), dan dealer menerbitkan faktur pajak;
    ada pula yg dipotong 15% (sbg reward/hadiah/penghargaan) dan pihak prinsipal minta agar dibuatkan Faktur Pajak …(?)
    Bagaimana ini bisa diterima/ditolak ?

  • begawan5060

    Member
    9 February 2009 at 1:39 pm

    Seblumnya saya minta maaf, krn dlm postingan saya terdahulu menyebutkan ada surat Dirjenda, yang benar adalah surat dari Kepala KPP BUMN. Menurut saya yang nama penjelasan tertulis dari pejabat yg berwenang dapat dijakdikan "yuris prodency", karena filenya berupa hasil scan dan utk menyajikan di sini saya nggak mudeng, maka berikut ini salinannya :

    Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008
    Sifat : Segera
    Hal : Penjelasan Tentang Hadiah ke Distributor

    Yth. Direksi PT. Semen Gresik (Persero)
    Gedung Utama Semen Gresik
    Jalan Veteran, Sidomoro, Kebomas, Gresik
    Jawa Timur 61122

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 07250/KU.01.02/5022/05.2008 tanggal 26 Mei 2008, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara, dikemukakan hal-hal sebegai berikut :
    a. PT. Semen Gresik mengadakan program pemberian hadiah atau penghargaan tunai kepada distributor yang loyal berupa uang tunai.
    b. Hubungan jual beli semen dengan distributor didasarkan pada perjanjian jual beli yang telah dibuat. Sedangkan pemberian hadiah didasari adanya loyalitas distributor yang terjalin dalam hubungan jual beli yang cukup lama. Hadiah yang diberikan tidak ada kaitannya dengan penyerahan BKP maupun JKP. Distributor tidak mengetahui jumlah hadiah yang akan diterima kecuali hadiah tersebut telah diterimanya.
    c. Atas pemberian hadiah tersebut PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah.
    d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Meminta penegasan apakah atas transaksi tersebut terutang PPN.

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :
    a. Pasal 4. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    – Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    – Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b. Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    – Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan.
    – Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    – Angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    – Angka 22, Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 3, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
    b. Pasal 4 :
    – Ayat (1), atas pemberian cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secra tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
    – Ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalh Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan mengatur antara lain :
    a. Pasal 1, Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    – Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
    – Hadiah atau perhargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
    – Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubunganndengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
    – Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
    b. Pasal 2 ayat (1), menjelaskan bahwa atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluuh liam persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
    c. Pasal 2 ayat (2), menjelaskan bahwa atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tergantung dari pihak penerimanya.

    5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, atas hal-hal yang disampaikan PT. Semen Gresik kami memberikan pendapat sebagai berikut :
    a. Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa barang kena pajak maka termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa uang tunai maka tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001, hadiah yang diberikan memenuhi pengertian hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan Pasal 2 ayat (2) keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Dengan demikian atas pemberian hadiah yang dilakukan PT. Semen Gresik kepada distributor terutang PPh Pasal 23.

    Demikian penjelasan kami agar menjadi maklum adanya.

    Kepala Kantor
    Ttd,
    Peni Herjanto
    NIP 060078030

  • POERBA

    Member
    9 February 2009 at 2:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak

    Ini yang perlu kita perhatikan…

  • POERBA

    Member
    9 February 2009 at 2:42 pm

    Kalo menurut saya sih sepertinya sama aja dengan surat2x yang ada sebelumnya..
    Mohon koreksi..

  • Koostadi S

    Member
    9 February 2009 at 3:11 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Ttg reward yg dipertanyakan di sini adalah, pemberian sejumlah uang yg kadang ada aturan prosentasenya kadang tidak oleh prinsipal kepada para dealernya atas pencapaian suatu prestasi penjualan dan/atau sebagai bantuan dana untuk melaksanakan program pemasaran yg ditetapkan oleh prinsipal.
    Atas pemberian uang tsb, prinsipal memotong dan menyerahkan Bukti Pemotongan PPh 21 atau PPh 23-nya.

    Terima kasih sdr Harry, maksut saya pengenaan PPN nya bagai mana

  • nanas

    Member
    9 February 2009 at 3:43 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Terima kasih Sdr POERBA, sebelumnya saya sudah mempelajari link tsb, yg pendapat terbesar adalah jika bonus/reward/insentif tsb berbentuk tunai maka rekan² berpendapat bahwa transaksi tsb tidak terutang PPN. Dan, topik tsb diakhiri dgn tidak adanya rekan ORTax'er yg menyajikan dasar hukum yg menguatkan pendapat mayoritas itu.

    Penasaran dgn topik di link itu pula, justru saya menemukan SE dan S(urat) DJP yg menyatakan sebaliknya… yg gak mampu saya logikakan sendirian jadi saya ingin dibantu oleh rekan² ORTax'er.

    kalau transaksi berupa uang yang diberikan langsung mungkin (CMIIW) bisa merefer ke UU PPN (lupa detilnya). bahwa di dalam UU PPN yang bukan objek PPN adalah uang/emas, dll (once again CMIIW).
    Tapi lain ceritanya jika pihak dealer mengeluarkan tagihan/invoice atas klaim reward tadi..

    mengenai SE yang beredar tidak menutup kemungkinan (dan sudah bbrp kali terjadi) saling bertentangan (tegantung dilihat dari sudut pandang mana…).

    *reply berdasarkan dari bbrp pengalaman pribadi* jadi maap kalo tamabh ruwet

  • harry_logic

    Member
    10 February 2009 at 12:29 am
    Originaly posted by POERBA:

    Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak

    Ini yang perlu kita perhatikan…

    Setuju, bagian yg saya garis bawahi adalah yg harus diperhatikan, dan bagian itu pula yg menjadikan Surat tsb berbeda dgn Surat² dan Surat² Edaran dgn topik yg sama.

    Trmkasih Sdr begawan5060 atas sharing Surat-nya.

  • harry_logic

    Member
    10 February 2009 at 12:37 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    Ttg reward yg dipertanyakan di sini adalah, pemberian sejumlah uang yg kadang ada aturan prosentasenya kadang tidak oleh prinsipal kepada para dealernya atas pencapaian suatu prestasi penjualan dan/atau sebagai bantuan dana untuk melaksanakan program pemasaran yg ditetapkan oleh prinsipal.

    Originaly posted by Koostadi S:

    Terima kasih sdr Harry, maksut saya pengenaan PPN nya bagai mana

    Surat dan/atau Surat Edaran (SE) yg diterbitkan oleh DJP hampir seluruhnya menyatakan reward (tunai) tsb adalah kena PPN.
    Itu yg membuat saya penasaran… bgmn logikanya ya : sudah mengeluarkan uang tunai sbg hadiah/penghargaan koq masih harus membayar PPN ??

  • rama

    Member
    10 February 2009 at 11:50 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Sdr rama, atas reward yg dealer Sdr terima dari prinsipal maupun dari lembaga pembiayaan, kecuali terutang PPN, tentu dipotong PPh-23 (atau PPh-21). Kena tarif berapa persen?

    Trmkasih atas sharingnya…

    Saya kena PPh 23 sebesar 15%, kami tidak menerbitkan tagihan ataupun invoice dan kami tidak tahu perhitungannya berapa besar prosentase untuk kami.

  • rama

    Member
    10 February 2009 at 11:54 am
    Originaly posted by nanas:

    kalau transaksi berupa uang yang diberikan langsung mungkin (CMIIW) bisa merefer ke UU PPN (lupa detilnya). bahwa di dalam UU PPN yang bukan objek PPN adalah uang/emas, dll (once again CMIIW).
    Tapi lain ceritanya jika pihak dealer mengeluarkan tagihan/invoice atas klaim reward tadi..

    mengenai SE yang beredar tidak menutup kemungkinan (dan sudah bbrp kali terjadi) saling bertentangan (tegantung dilihat dari sudut pandang mana…).

    *reply berdasarkan dari bbrp pengalaman pribadi* jadi maap kalo tamabh ruwet

    Saudara nanas, memang bukan uangnya yang terutang PPN tetapi atas jasa tersebut yang terutang PPN
    karena dianggap telah berhasil oleh pihak principal sehingga kita mendapatkan reward ataupun bonus.

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 12:29 pm

    kemaren saya ada tanya seorang konsultan pajak, kalau pemberian reward (penghargaan) berupa uang tunai TIDAK dikenakan PPN, kecuali pemberian barang kena pajak maka terutang PPN

Viewing 16 - 30 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now