Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

  • Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

     Yuskapopa2207 updated 11 years, 9 months ago 10 Members · 41 Posts
  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 11:37 am
  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 11:37 am

    Benarkah, reward (= uang) yg diberikan oleh prinsipal kepada para dealer-nya termasuk yg dikenakan PPN ?
    Bagaimana logikanya?

  • juni

    Member
    6 February 2009 at 11:42 am

    karena berhubungan dengan usaha

  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 11:48 am

    Jika terutang PPN, pihak penerima uang (dealer, PKP) harus membuat Faktur Pajak Standar. Bagaimana bunyi rincian BKP/JKP & kuantitas di dalam FPS tsb?

  • POERBA

    Member
    6 February 2009 at 11:54 am

    Rekan harry, coba link ke http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=694
    Kasusnya sama…
    semoga membantu…

    ortax

  • POERBA

    Member
    6 February 2009 at 12:02 pm

    Menurut saya sih seharusnya tidak dikenai PPN. Karena PPN itu kan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Kalaupun dipaksakan bisa jadi dimasukan ke penggunaan JKP, ntah itu jasa apalah….

    Originaly posted by harry_logic:

    Bagaimana bunyi rincian BKP/JKP & kuantitas di dalam FPS tsb

  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 12:08 pm

    Terima kasih Sdr POERBA, sebelumnya saya sudah mempelajari link tsb, yg pendapat terbesar adalah jika bonus/reward/insentif tsb berbentuk tunai maka rekan² berpendapat bahwa transaksi tsb tidak terutang PPN. Dan, topik tsb diakhiri dgn tidak adanya rekan ORTax'er yg menyajikan dasar hukum yg menguatkan pendapat mayoritas itu.

    Penasaran dgn topik di link itu pula, justru saya menemukan SE dan S(urat) DJP yg menyatakan sebaliknya… yg gak mampu saya logikakan sendirian jadi saya ingin dibantu oleh rekan² ORTax'er.

  • POERBA

    Member
    6 February 2009 at 1:11 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    S-1112/PJ.322/2005
    Ditetapkan tanggal 30 Desember 2005

    PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Surat Saudara pada dasarnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    Kenyataan di lapangan pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan yang terjadi pada beberapa produsen seperti ABC, BCA, PQR, dll kepada dealer/distributornya tidak diperhitungkan secara jelas dan transparan dengan jumlah yang signifikan. Atas pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan ini tidak dikenakan PPN tetapi hanya dipotong PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Pribadi atau PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak Badan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.43/2002 tentang Intensifikasi Kewajiban Pemotong PPh dan PPN Dalam Rangka Peningkatan Potensi Perpajakan;

    Saudara memohon penjelasan dan penegasan apakah atas pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan, merupakan objek PPN mengingat margin Laba Kotor yang diperoleh distributor hanya sekitar 5%. Seringkali terjadi margin tersebut lebih kecil bahkan hingga 0%, sehingga Pajak Keluaran = Pajak Masukan. Kondisi tersebut menyebabkan PPN terutang lebih kecil hingga nihil, padahal dealer menerima bonus/insentif/hadiah dan penghargaan.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain :

    Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena pajak.
    Dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

    Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

    Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

    Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur :

    Pasal 1 angka 3, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

    Pasal 4 :

    Ayat (1), atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak;

    Ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 5 ayat (1), disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.

    Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.

    Surat ini yah yang anda maksud Sdr Harry…

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 1:16 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Terima kasih Sdr POERBA, sebelumnya saya sudah mempelajari link tsb, yg pendapat terbesar adalah jika bonus/reward/insentif tsb berbentuk tunai maka rekan² berpendapat bahwa transaksi tsb tidak terutang PPN. Dan, topik tsb diakhiri dgn tidak adanya rekan ORTax'er yg menyajikan dasar hukum yg menguatkan pendapat mayoritas itu.

    Rekan Harry,
    Dalam postingan yg lalu, pendapat rekan-rekan bhw tidak terutang PPN serta argumennya betul, dan saya juga sependapat bhw tidak terutang PPN. Ada Surat Dirjenpa diterbitkan th 2008 yg bisa dipedomani tapi sayang saya lupa nomornya dan juga tidak bisa menyajikan di sini. Isi surat pada intinya adalah jawaban Dirjenpa ke pabrik Semen Gresik bhw reward dari prinsipal ke agen/dealernya tidak terutang PPN

  • rama

    Member
    6 February 2009 at 4:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Isi surat pada intinya adalah jawaban Dirjenpa ke pabrik Semen Gresik bhw reward dari prinsipal ke agen/dealernya tidak terutang PPN

    Dasar hukum atau peraturannya nomor berapa ya?
    ada yang bisa membantu…..

  • rama

    Member
    6 February 2009 at 4:25 pm

    Kasus tersebut sama dengan yang saya alami kami perusahaan dealer sepeda motor, kami dapat reward dari pemasok dan dapat reward dari perusahaan leasing, dan atas reward tersebut terutang PPN.

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 4:29 pm
    Originaly posted by rama:

    Dasar hukum atau peraturannya nomor berapa ya?
    ada yang bisa membantu…..

    Baiklah, kalo nggak salah saya punya arsipnya. Sepanjang suratnya tidak bersifat rahasia, saya berusaha menyajikan di sini dlm waktu dekat ..

  • Koostadi S

    Member
    6 February 2009 at 4:41 pm
    Originaly posted by rama:

    Kasus tersebut sama dengan yang saya alami kami perusahaan dealer sepeda motor, kami dapat reward dari pemasok dan dapat reward dari perusahaan leasing, dan atas reward tersebut terutang PPN.

    maaf saya buta soal reward, artinya dealer terima sejumlah uang 100 ditamba FP senilai 10 apakah begitu maksutnya ?

  • POERBA

    Member
    6 February 2009 at 4:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Baiklah, kalo nggak salah saya punya arsipnya. Sepanjang suratnya tidak bersifat rahasia, saya berusaha menyajikan di sini dlm waktu dekat ..

    Sip… Saya udah coba cari di internet, tapi ga nemu.. Ditunggu nih rekan begawan.. Hehehehe..

  • harry_logic

    Member
    6 February 2009 at 10:41 pm
    Originaly posted by POERBA:

    SURAT DIRJEN PAJAK
    S-1112/PJ.322/2005
    Ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
    PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS

    Originaly posted by POERBA:

    Surat ini yah yang anda maksud Sdr Harry…

    Benar, itu salah satu Surat-nya.
    Rada aneh logika penarikan kesimpulan yg dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan saat itu, HS; dgn latar belakang permasalahan insentif/bonus/hadiah dan penghargaan yg disampaikan pengirim surat, mengapa dipakai aturan pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri?

    Cuman, toh itu hanya "Surat" interpretasi pejabat, yg belum tentu berkekuatan hukum…

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now