Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

  • Reward yg Diterima oleh Dealer (apapun) Dikenakan PPN ?

     Yuskapopa2207 updated 11 years, 9 months ago 10 Members · 41 Posts
  • POERBA

    Member
    10 February 2009 at 1:34 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    kemaren saya ada tanya seorang konsultan pajak, kalau pemberian reward (penghargaan) berupa uang tunai TIDAK dikenakan PPN, kecuali pemberian barang kena pajak maka terutang PPN

    Pihak otoritasnya mengatakan melalui S/SE nya berbeda pak…. Tapi di PP No 144 menyebutkan "Uang" merupakan salah satu BKP yang tidak dikenai pajak…

    Originaly posted by nanas:

    saling bertentangan (tegantung dilihat dari sudut pandang mana…)

    Benar juga… Hehehe…

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 1:41 pm

    attn Poerba
    Pihak otoritasnya mengatakan melalui S/SE nya berbeda pak…. Tapi di PP No 144 menyebutkan "Uang" merupakan salah satu BKP yang tidak dikenai pajak…

    boleh tahu PP No.144 tahun berapa??

  • harry_logic

    Member
    11 February 2009 at 12:01 am
    Originaly posted by rama:

    Saya kena PPh 23 sebesar 15%, kami tidak menerbitkan tagihan ataupun invoice dan kami tidak tahu perhitungannya berapa besar prosentase untuk kami.

    Dan pihak prinsipal tidak rewel dgn meminta diterbitkan Faktur Pajak Standar?
    Syukurlah…
    Spt itu yg diinginkan oleh beberapa dealer, dgn prinsipal yg mungkin berbeda dgn yg Sdr rama punya (boleh nyebutin merk produk gak sih di forum ini ?).

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2009 at 1:02 am

    barangkali Surat Dirjen Pajak berikut dapat menjawab pertanyaan mengapa bonus atau reward dikenakan PPN

    Salam

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 110/PJ.52/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
    dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
    PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
    distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
    bonus tersebut.
    b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
    Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
    bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
    masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
    bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
    pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
    menerbitkan faktur Pajak.
    c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
    atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
    tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
    daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
    berikut :
    a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b. jasa di bidang pelayanan sosial;
    c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e. jasa di bidang keagamaan;
    f. jasa di bidang pendidikan;
    g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    j. jasa di bidang tenaga kerja;
    k. jasa di bidang perhotelan;
    l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
    secara umum.

    4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
    yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
    yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
    nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
    potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
    Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
    pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
    komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
    c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
    PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian untuk dimaklumi.

    Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

  • harry_logic

    Member
    11 February 2009 at 1:22 am

    Hampir semua Surat (dan bahkan ada satu SE) adalah menyatakan reward/ penghargaan/ bonus terutang PPN.
    … hanya satu yg sedikit memberi pengecualian, yaitu yg diposting sebelumnya oleh Sdr begawan5060.

    Dan, dgn acuan 'kartu As' negative-list peraturan PPN, maka sempit sekali kemungkinan utk memperdebatkan satu transaksi ekonomi benar² harus dikenai PPN atau tidak – adakah pertambahan nilainya sehingga harus dipajaki ?

  • begawan5060

    Member
    11 February 2009 at 8:26 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Hampir semua Surat (dan bahkan ada satu SE) adalah menyatakan reward/ penghargaan/ bonus terutang PPN.
    … hanya satu yg sedikit memberi pengecualian, yaitu yg diposting sebelumnya oleh Sdr begawan5060.

    Dan, dgn acuan 'kartu As' negative-list peraturan PPN, maka sempit sekali kemungkinan utk memperdebatkan satu transaksi ekonomi benar² harus dikenai PPN atau tidak – adakah pertambahan nilainya sehingga harus dipajaki ?

    Memang reward yg murni, misalnya pemberian penghargaan krn hubungan kerjasama yg sudah lama, tanpa memperhatikan pencapaian kinerja tertentu, besarnya hadiah juga tidak berdasarkan penghitungan tertentu, maka tidak terutang PPN.

    Dlm kenyataannya, pemberian hadiah sebagaimana tsb di atas jarang terjadi. Kebanyakan prinsipal mau memberikan hadiah ke dealernya krn prestasi tertentu, pemberian hadiah jenis ini yg terutang PPN

  • POERBA

    Member
    11 February 2009 at 8:59 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Dan, dgn acuan 'kartu As' negative-list peraturan PPN, maka sempit sekali kemungkinan utk memperdebatkan satu transaksi ekonomi benar² harus dikenai PPN atau tidak

    Originaly posted by begawan5060:

    Memang reward yg murni, misalnya pemberian penghargaan krn hubungan kerjasama yg sudah lama, tanpa memperhatikan pencapaian kinerja tertentu, besarnya hadiah juga tidak berdasarkan penghitungan tertentu, maka tidak terutang PPN.

    Dlm kenyataannya, pemberian hadiah sebagaimana tsb di atas jarang terjadi. Kebanyakan prinsipal mau memberikan hadiah ke dealernya krn prestasi tertentu, pemberian hadiah jenis ini yg terutang PPN

    Artinya "Kartu As" nya perlu diperbaiki kali yah…..

  • harry_logic

    Member
    11 February 2009 at 9:18 am
    Originaly posted by POERBA:

    Artinya "Kartu As" nya perlu diperbaiki kali yah…..

    Akan lebih mantaf bila kita memiliki "Kartu Truf"-nya !
    atau,
    kalau dlm bahasa salah satu rekan ORTax'er, "di atas langit masih ada langit lagi" …(mungkin beliau sering membaca karya² Asmaraman S Kho Ping Hoo, dan seri Wiro Sableng).

  • rama

    Member
    11 February 2009 at 9:36 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Spt itu yg diinginkan oleh beberapa dealer, dgn prinsipal yg mungkin berbeda dgn yg Sdr rama punya (boleh nyebutin merk produk gak sih di forum ini ?).

    Dealer Sepeda Motor Honda, dan semua pihak leasing yang berhubungan dengan Motor Honda

  • harry_logic

    Member
    12 February 2009 at 9:48 am

    Sdr rama,
    bolehkah kita satu saat pakai YM utk diskusi ttg perlakuan perpajakan yg "mungkin" tidak sama sehubungan dgn dealer spd motor tsb?

    Add saya : harry_logic@yahoo.com
    Terimakasih…

  • Yuskapopa2207

    Member
    24 July 2012 at 9:55 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Hampir semua Surat (dan bahkan ada satu SE) adalah menyatakan reward/ penghargaan/ bonus terutang PPN.
    … hanya satu yg sedikit memberi pengecualian, yaitu yg diposting sebelumnya oleh Sdr begawan5060.

    Dan, dgn acuan 'kartu As' negative-list peraturan PPN, maka sempit sekali kemungkinan utk memperdebatkan satu transaksi ekonomi benar² harus dikenai PPN atau tidak – adakah pertambahan nilainya sehingga harus dipajaki ?

    lalu misal ada reward dari prinsipal sebesar Rp. 1000,- ke pihak dealer motor…
    Apakah pihak dealer motor harus menerbitkan faktur PPN?

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now