Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Reward kepada Pembeli END USER

  • Reward kepada Pembeli END USER

     Jendri168 updated 6 months, 3 weeks ago 1 Member · 2 Posts
  • Jendri168

    Member
    4 October 2023 at 9:23 am

    Dear para member ortax yang saya hormati, izinkan junior bertanya :

    Pada bulan Juni 2023, PT. ABC merupakan authorized dealer sepeda motor, menjual 50 unit sepeda motor kepada PT. XYZ yang merupakan perusahaan bergerak di bidang ekspedisi (end user, bukan untuk dijual kembali). Kemudian pada bulan Agustus 2023, PT XYZ membeli 50 unit sepeda motor lagi dari PT. ABC.

    Dikarenakan PT. XYZ telah membeli sepeda motor dalam jumlah banyak, PT ABC memberikan reward berupa uang (cash back) langsung ke rekening PT XYZ (bukan oknum) + 1 (satu) unit sepeda motor kepada PT XYZ.

    Saya ingin bertanya :

    1. Apakah reward cash back & sepeda motor yang dicatat sebagai BIAYA USAHA oleh PT ABC dapat dibiayakan secara fiskal ? Apakah ada aturan perpajakan yang mendukung transaksi ini untuk dapat dibiayakan secara fiskal? Secara SE-24/PJ/2018 hanya mengatur hubungan penjual dengan pembeli yang membeli dari penjual untuk dijual kembali (seperti distributor, agen, retailer) saja, tidak mengatur hubungan dengan END USER.

    2. Untuk pemberian reward berupa sepeda motor, untuk PPN keluarannya apakah boleh menggunakan treatment faktur pajak PPN pemberian cuma-cuma ? sedangkan hanya diberikan kepada 1 (satu) customer PT XYZ aja.

    Sekian yang ingin ditanyakan.

    Terima kasih atas support dan respond dari para member ortax yang saya hormati

    Have a nice day

  • Jendri168

    Member
    5 October 2023 at 11:49 am

    up … thanks

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now