Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Revaluasi aktiva tetap……
Salam Sukses rekan Ortax,,,mohon informasinya ni apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?trs nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/komersial(atau keduanya jg harus diubah), terus selisih lebihnya masuk akun apa ya?thanks
Salam Sukses rekan Ortax,,,mohon informasinya ni apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?trs nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/komersial(atau keduanya jg harus diubah), terus selisih lebihnya masuk akun apa ya?thanks
- Originaly posted by aritax:
Salam Sukses rekan Ortax,,,mohon informasinya ni apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?trs nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/komersial(atau keduanya jg harus diubah), terus selisih lebihnya masuk akun apa ya?thanks
ga ada yang berkenan membahas topik tentang revaluasi aset tetap rekan.
- Originaly posted by aritax:
Salam Sukses rekan Ortax,,,mohon informasinya ni apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?trs nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/komersial(atau keduanya jg harus diubah), terus selisih lebihnya masuk akun apa ya?thanks
ga ada yang berkenan membahas topik tentang revaluasi aset tetap rekan.
- Originaly posted by aritax:
apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?
ya apabila telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya sampai masa terakhir sebelum revaluasi & mengajukan permohonan revaluasi
Originaly posted by aritax:nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/
ya
Originaly posted by aritax:terus selisih lebihnya masuk akun apa ya
masuk neraca pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal …
- Originaly posted by aritax:
apakah revaluasi aktiva tetap dapat dilakukan oleh semua perusahaan?
ya apabila telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya sampai masa terakhir sebelum revaluasi & mengajukan permohonan revaluasi
Originaly posted by aritax:nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/
ya
Originaly posted by aritax:terus selisih lebihnya masuk akun apa ya
masuk neraca pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal …
- Originaly posted by joei:
ga ada yang berkenan membahas topik tentang revaluasi aset tetap rekan.
waduh,,,,kalau bahasa iklan,,,,"tanya kenapa"?
Originaly posted by joei:nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/
ya
digunakan komersialkan jg rekan?sory saya anak bawang baru belajar hehehe
- Originaly posted by joei:
ga ada yang berkenan membahas topik tentang revaluasi aset tetap rekan.
waduh,,,,kalau bahasa iklan,,,,"tanya kenapa"?
Originaly posted by joei:nilai aktiva yang baru itu digunakan untuk laporan fiskal/
ya
digunakan komersialkan jg rekan?sory saya anak bawang baru belajar hehehe
- Originaly posted by aritax:
waduh,,,,kalau bahasa iklan,,,,"tanya kenapa"?
hehehe… krn aturan pajaknya tak mendukung psak baru ttg revaluasi tsb…
dulu, psak yg membolehkan revaluasi, asalkan sesuai aturan pajak.
sekarang, psak membolehkan pake historical cost atau revaluation, tp sayangnya aturan
pajaknya masih yg lama yg notabene tak sesuai dgn psak… jadi bingung kan…
mungkin si tukang pajak juga kebingungan dgn psak yg baru… he3… - Originaly posted by aritax:
waduh,,,,kalau bahasa iklan,,,,"tanya kenapa"?
hehehe… krn aturan pajaknya tak mendukung psak baru ttg revaluasi tsb…
dulu, psak yg membolehkan revaluasi, asalkan sesuai aturan pajak.
sekarang, psak membolehkan pake historical cost atau revaluation, tp sayangnya aturan
pajaknya masih yg lama yg notabene tak sesuai dgn psak… jadi bingung kan…
mungkin si tukang pajak juga kebingungan dgn psak yg baru… he3… - Originaly posted by ktfd:
mungkin si tukang pajak juga kebingungan dgn psak yg baru… he3…
klo emang niatnya tidak mau revaluasi utk tujuan pajak kan ga masalah pak? jelasin dong bagian mana yang bikin bingung.
- Originaly posted by ktfd:
mungkin si tukang pajak juga kebingungan dgn psak yg baru… he3…
klo emang niatnya tidak mau revaluasi utk tujuan pajak kan ga masalah pak? jelasin dong bagian mana yang bikin bingung.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo emang niatnya tidak mau revaluasi utk tujuan pajak kan ga masalah pak? jelasin dong bagian mana yang bikin bingung.
hehehe… aku juga bingung bos… secara psak ya no probelmo… tp selisih aset tetap
antara akuntansi dan pajak pasti akan beda terus, blm lagi selisih revaluasinya (bisa plus
ataupun minus lagi) mau diapakan oleh pajak… makanya bikin bingung, ilmuku blm nyampek ini… - Originaly posted by wannabewongkpp:
klo emang niatnya tidak mau revaluasi utk tujuan pajak kan ga masalah pak? jelasin dong bagian mana yang bikin bingung.
hehehe… aku juga bingung bos… secara psak ya no probelmo… tp selisih aset tetap
antara akuntansi dan pajak pasti akan beda terus, blm lagi selisih revaluasinya (bisa plus
ataupun minus lagi) mau diapakan oleh pajak… makanya bikin bingung, ilmuku blm nyampek ini…