Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Retur Pembelian Tanpa Retur Faktur Pajak
Retur Pembelian Tanpa Retur Faktur Pajak
Hai Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya apakah saat pembeli melakukan retur pembelian ke penjual, pembeli wajib membuat retur faktur pajak atas retur pembelian tersebut?
Bagaimana jika pihak penjual sendiri yang menyatakan untuk tidak dibuatkan retur faktur pajak karena tidak ingin repot di sisi perpajakannya?Terima Kasih.
normalnya iy, mungkin dianggap pembatalan transaksi oleh penjual
hai @ sepertinya tidak ada pembatan dari penjual, dikarenakan faktur pajak atas pembelian tetap terdaftar dan dapat dikreditkan pembeli.
Kalau kejadian seperti di atas itu apakah si pembeli disalahkan karena tidak mengeluarkan retur faktur pajak? Walaupun tindakan tersebut adalah permintaan dari si penjual-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
wishmeluck13.
ini secara transaksi ada pengembalian full/sebagian rekan?
Kondisi nya di sini FP sudah dikreditkan oleh pembeli, dan dilakukan retur karena barang akan Kadaluarsa dalam waktu dekat. Pihak penjual menyatakan untuk tidak diterbitkan retur pajak karena tidak ingin repot pada urusan perpajakannya, ada pengembalian barang dari pembeli dan uang dari penjual senilai DPP (tanpa pengembalian PPN) atas retur tersebut. Atas kejadian di atas, pihak manakah yang akan dinilai salah oleh kantor pajak?
-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
tidak perlu dibuat nota retur jika Faktur Pajak nya belum di laporkan oleh LT
tinggal membatalkan aja faktur pajak tsb (jika dlm hal retur penuh)
atau membuat faktur pengganti yg mengubah nilai faktur pajak (jika retur sebagian)
dan itu bisa dilakukan selama faktur pajak masukan blm di kreditkan oleh pembeli#cmiiw
Kondisi nya di sini FP sudah dikreditkan oleh pembeli, dan dilakukan retur karena barang akan Kadaluarsa dalam waktu dekat. Pihak penjual menyatakan untuk tidak diterbitkan retur pajak karena tidak ingin repot pada urusan perpajakannya, ada pengembalian barang dari pembeli dan uang dari penjual senilai DPP (tanpa pengembalian PPN) atas retur tersebut. Atas kejadian di atas, pihak manakah yang akan dinilai salah oleh kantor pajak?.
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by
wishmeluck13.
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by