Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Retur Impor
Teman-teman,
Mau tanya nih…kita ada import dan kita Sale ke customer, ternyata problem lalu mereka retur, dan kita pun mau Retur item tersebut ke luar negeri dan kita perlakukan ekspor, yg mau saya tanyakan prosedur Retur Import adakah ? atau ada mekanisme lain karena ini berhubungan dengan PPN & PPh 22 import, thanks atas respon-nya.
CMIIW. pengembalian barang yang telah diekspor tetap melalui prosedur impor. PPN impor tetap harus dibayar ( UU PPN ), sedangkan PPh Ps 22 Impornya dibebaskan. ( KMK 236 – 2003 )
Thanks dew,
Tapi mungkin ada salah pengertian ya…ini bukan kasus ekspor yg akan diretur dan diperlakukan sebagai import melainkan import yg diretur dan diperlakukan sebagai ekspor, bagaimana perlakuan PPN yang sudah dilaporkan & PPh 22 import yg sebenarnya menjadi kredit pajak,thanks.
Saya rasa kalo ada proses retur pada kasus import maupun eksport terlalu repot prosesnya di Bea Cukainya .
Saya rasa ndak ada masalah….
Waktu re-import(ekspor) kan PPN-nya 0%, trs PPN impor yang sudah dikreditkan sepertinya nggak perlu dikoreksi coz yang bayar importir sendiri ..
PPh 22 impor juga tidak ada masalah, pengkreditan tetap seperti biasa tanpa koreksi..Mohon dikoreksi kalo salah..
ThanksThanks teman-teman,
Info yang saya peroleh (dari pemeriksa) memang PPN & PPh 22 memang bisa dikreditkan karena kita sudah setor ke kas negara langsung artinya bisa dikreditkan maupun jadi kredit pajak dalam negeri.
Mungkin ada koreksi atau tambahan ttg info yg saya peroleh ini ?sy punya same problem seperti p' denny, please kasih sy advise n more detail tentang prosedur return-nya dong, soalnya sy br kali ini ada problem spt ini.
Thanks a bunch…Mohon rekan2 yang lebih pengalaman dapat menanggapi permasalahan ini agar dapat menjadi tambahan pengetahuan dan ilmu bagi bersama. Thx