Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.
Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.
Dear rekans,
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.Terima kasih.
SalamDear rekans,
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.Terima kasih.
SalamKalau perusahaan baru belum berproduksi/belum melakukan penyerahan, hanya pajak masukan atas perolehan barang modal saja yang dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan atas perolehan BKP (non barang modal) dan JKP tidak dapat dikreditkan. (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).
Kalau sudah berproduksi/melakukan penyerahan, silakan kreditkan seluruhnya kecuali Pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Kalau perusahaan baru belum berproduksi/belum melakukan penyerahan, hanya pajak masukan atas perolehan barang modal saja yang dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan atas perolehan BKP (non barang modal) dan JKP tidak dapat dikreditkan. (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).
Kalau sudah berproduksi/melakukan penyerahan, silakan kreditkan seluruhnya kecuali Pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Rekan dian setiawan.
Terima kasih atas pencerahannya.
Boleh dishare untuk PER DIRJEN PAJAK.Terima kasih.
SalamRekan dian setiawan.
Terima kasih atas pencerahannya.
Boleh dishare untuk PER DIRJEN PAJAK.Terima kasih.
Salamhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=gagal%20berpr oduksi&q_do=macth&cols=perihal&x=59&y=12&hlm=1&pag e=show&id=15451
See Pasal 2
Good Luck!
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=gagal%20berpr oduksi&q_do=macth&cols=perihal&x=59&y=12&hlm=1&pag e=show&id=15451
See Pasal 2
Good Luck!
- Originaly posted by sautMB:
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.permohonan restitusi langsung bisa dilakukan pada masa perolehan mesin (saat diperhitungkan sebagai pajak masukan) itu sesuai pasal 9 ayat 4b huruf f UU 42 2009, tidak perlu menuggu pada masa desember.
pajak masukanya juga bisa dikreditkan sesuai penjelasan rekan diansetiawan 🙂 - Originaly posted by sautMB:
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.permohonan restitusi langsung bisa dilakukan pada masa perolehan mesin (saat diperhitungkan sebagai pajak masukan) itu sesuai pasal 9 ayat 4b huruf f UU 42 2009, tidak perlu menuggu pada masa desember.
pajak masukanya juga bisa dikreditkan sesuai penjelasan rekan diansetiawan 🙂 - Originaly posted by sautMB:
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru,
hanya barang modal
- Originaly posted by sautMB:
Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru,
hanya barang modal
- Originaly posted by diansetiawan:
See Pasal 2
Dear rekan diansetiawan,
terima kasih atas sharenya.
PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
Karena saya lihat PMK tersebut menyebutkan untuk perusahaan yang gagal produksi?
Terima kasih sebelumnya.Salam
- Originaly posted by diansetiawan:
See Pasal 2
Dear rekan diansetiawan,
terima kasih atas sharenya.
PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
Karena saya lihat PMK tersebut menyebutkan untuk perusahaan yang gagal produksi?
Terima kasih sebelumnya.Salam