Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.

  • Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.

     SautMB updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 19 Posts
  • SautMB

    Member
    18 September 2014 at 1:46 pm

    Dear rekans,

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
    Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.

    Terima kasih.
    Salam

  • SautMB

    Member
    18 September 2014 at 1:46 pm

    Dear rekans,

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
    Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.

    Terima kasih.
    Salam

  • SautMB

    Member
    18 September 2014 at 1:46 pm
  • diansetiawan

    Member
    18 September 2014 at 1:51 pm

    Kalau perusahaan baru belum berproduksi/belum melakukan penyerahan, hanya pajak masukan atas perolehan barang modal saja yang dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan atas perolehan BKP (non barang modal) dan JKP tidak dapat dikreditkan. (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).

    Kalau sudah berproduksi/melakukan penyerahan, silakan kreditkan seluruhnya kecuali Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

  • diansetiawan

    Member
    18 September 2014 at 1:51 pm

    Kalau perusahaan baru belum berproduksi/belum melakukan penyerahan, hanya pajak masukan atas perolehan barang modal saja yang dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan atas perolehan BKP (non barang modal) dan JKP tidak dapat dikreditkan. (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).

    Kalau sudah berproduksi/melakukan penyerahan, silakan kreditkan seluruhnya kecuali Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

  • SautMB

    Member
    18 September 2014 at 2:30 pm

    Rekan dian setiawan.

    Terima kasih atas pencerahannya.
    Boleh dishare untuk PER DIRJEN PAJAK.

    Terima kasih.
    Salam

  • SautMB

    Member
    18 September 2014 at 2:30 pm

    Rekan dian setiawan.

    Terima kasih atas pencerahannya.
    Boleh dishare untuk PER DIRJEN PAJAK.

    Terima kasih.
    Salam

  • diansetiawan

    Member
    18 September 2014 at 2:39 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=gagal%20berpr oduksi&q_do=macth&cols=perihal&x=59&y=12&hlm=1&pag e=show&id=15451

    See Pasal 2

    Good Luck!

    ortax

  • diansetiawan

    Member
    18 September 2014 at 2:39 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=gagal%20berpr oduksi&q_do=macth&cols=perihal&x=59&y=12&hlm=1&pag e=show&id=15451

    See Pasal 2

    Good Luck!

    ortax

  • yeowool

    Member
    18 September 2014 at 2:53 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
    Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.

    permohonan restitusi langsung bisa dilakukan pada masa perolehan mesin (saat diperhitungkan sebagai pajak masukan) itu sesuai pasal 9 ayat 4b huruf f UU 42 2009, tidak perlu menuggu pada masa desember.
    pajak masukanya juga bisa dikreditkan sesuai penjelasan rekan diansetiawan 🙂

  • yeowool

    Member
    18 September 2014 at 2:53 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru, prosedurnya bagaimana ya?
    Mohon dishare Peraturan Pajak nya ya.

    permohonan restitusi langsung bisa dilakukan pada masa perolehan mesin (saat diperhitungkan sebagai pajak masukan) itu sesuai pasal 9 ayat 4b huruf f UU 42 2009, tidak perlu menuggu pada masa desember.
    pajak masukanya juga bisa dikreditkan sesuai penjelasan rekan diansetiawan 🙂

  • raviki

    Member
    19 September 2014 at 8:57 am
    Originaly posted by sautMB:

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru,

    hanya barang modal

  • raviki

    Member
    19 September 2014 at 8:57 am
    Originaly posted by sautMB:

    Mau tanya, kalau untuk restitusi PPN Masukan yang diperoleh atas pembentukan perusahaan baru,

    hanya barang modal

  • SautMB

    Member
    23 September 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    See Pasal 2

    Dear rekan diansetiawan,

    terima kasih atas sharenya.
    PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
    Karena saya lihat PMK tersebut menyebutkan untuk perusahaan yang gagal produksi?
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • SautMB

    Member
    23 September 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    See Pasal 2

    Dear rekan diansetiawan,

    terima kasih atas sharenya.
    PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
    Karena saya lihat PMK tersebut menyebutkan untuk perusahaan yang gagal produksi?
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now