Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.
Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.
- Originaly posted by sautMB:
PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
Sangat bisa, karena PMK ini mengatur perlakuan PPN untuk usaha yg baru berdiri sampai dengan apabila gagal berproduksi. Jadi salah satu substansinya mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk perusahaan yg belum berproduksi. Cuma judulnya saja yang menyebutkan tentang gagal produksi.
- Originaly posted by sautMB:
PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?
Sangat bisa, karena PMK ini mengatur perlakuan PPN untuk usaha yg baru berdiri sampai dengan apabila gagal berproduksi. Jadi salah satu substansinya mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk perusahaan yg belum berproduksi. Cuma judulnya saja yang menyebutkan tentang gagal produksi.
- Originaly posted by diansetiawan:
Sangat bisa
Terima kasih rekan diansetiawan.
Salam. - Originaly posted by diansetiawan:
Sangat bisa
Terima kasih rekan diansetiawan.
Salam.