Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.

  • Restitusi PPN atas pendirian perusahaan baru.

     SautMB updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 19 Posts
  • diansetiawan

    Member
    23 September 2014 at 5:01 pm
    Originaly posted by sautMB:

    PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?

    Sangat bisa, karena PMK ini mengatur perlakuan PPN untuk usaha yg baru berdiri sampai dengan apabila gagal berproduksi. Jadi salah satu substansinya mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk perusahaan yg belum berproduksi. Cuma judulnya saja yang menyebutkan tentang gagal produksi.

  • diansetiawan

    Member
    23 September 2014 at 5:01 pm
    Originaly posted by sautMB:

    PMK tersebut apakah bisa dipakai apabila Perusahaannya tidak gagal produksi?

    Sangat bisa, karena PMK ini mengatur perlakuan PPN untuk usaha yg baru berdiri sampai dengan apabila gagal berproduksi. Jadi salah satu substansinya mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk perusahaan yg belum berproduksi. Cuma judulnya saja yang menyebutkan tentang gagal produksi.

  • SautMB

    Member
    23 September 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Sangat bisa

    Terima kasih rekan diansetiawan.
    Salam.

  • SautMB

    Member
    23 September 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Sangat bisa

    Terima kasih rekan diansetiawan.
    Salam.

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now