Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPN
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
5. Buat SPT Masa PPN nyaeaaaa…banyak ya "asal" nya
Originaly posted by limjoyo:Patut dicoba Pak
kompor…hehehe…
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
5. Buat SPT Masa PPN nyaeaaaa…banyak ya "asal" nya
Originaly posted by limjoyo:Patut dicoba Pak
kompor…hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
eaaaa…banyak ya "asal" nya
kalau yang ini sedikit "asal"nya rekan 😀
Originaly posted by limjoyo:Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah
hehehe
- Originaly posted by hangsengnikkei:
eaaaa…banyak ya "asal" nya
kalau yang ini sedikit "asal"nya rekan 😀
Originaly posted by limjoyo:Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah
hehehe
- Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu?
Originaly posted by limjoyo:Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak
rekan ORtax semuanya……. di seluruh jagad raya ini…..
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq - Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu?
Originaly posted by limjoyo:Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak
rekan ORtax semuanya……. di seluruh jagad raya ini…..
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq - Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq
tetap diperiksa dong
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq
tetap diperiksa dong
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq
tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq
tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
- Originaly posted by priadiar4:
bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
bukannya pengembalian pendahuluan?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
bukannya pengembalian pendahuluan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
tetap diperiksa dong
Originaly posted by priadiar4:tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
penelitian kali ya namanya bukan pemeriksaan…
(1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
tapinya ada ini…
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5)Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
- Originaly posted by hanif:
tetap diperiksa dong
Originaly posted by priadiar4:tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
penelitian kali ya namanya bukan pemeriksaan…
(1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
tapinya ada ini…
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5)Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ?
sepengetahuan saya yang namanya mengajukan restitusi pasti diperiksa apapun kondisinya.
mohon koreksi