• Restitusi PPN

     KAJAPSBY updated 11 years ago 9 Members · 39 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 10:12 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
    1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
    2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
    3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
    4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
    5. Buat SPT Masa PPN nya

    eaaaa…banyak ya "asal" nya

    Originaly posted by limjoyo:

    Patut dicoba Pak

    kompor…hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 10:12 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
    1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
    2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
    3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
    4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
    5. Buat SPT Masa PPN nya

    eaaaa…banyak ya "asal" nya

    Originaly posted by limjoyo:

    Patut dicoba Pak

    kompor…hehehe…

  • shadowaja

    Member
    1 May 2013 at 11:32 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    eaaaa…banyak ya "asal" nya

    kalau yang ini sedikit "asal"nya rekan 😀

    Originaly posted by limjoyo:

    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah

    hehehe

  • shadowaja

    Member
    1 May 2013 at 11:32 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    eaaaa…banyak ya "asal" nya

    kalau yang ini sedikit "asal"nya rekan 😀

    Originaly posted by limjoyo:

    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah

    hehehe

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:29 pm
    Originaly posted by Assasatrio:

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu?

    Originaly posted by limjoyo:

    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak

    rekan ORtax semuanya……. di seluruh jagad raya ini…..
    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:29 pm
    Originaly posted by Assasatrio:

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu?

    Originaly posted by limjoyo:

    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak

    rekan ORtax semuanya……. di seluruh jagad raya ini…..
    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

  • Aries Tanno

    Member
    1 May 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

    tetap diperiksa dong

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    1 May 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

    tetap diperiksa dong

    Salam

  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

    tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ? , mohon pencerahannya , Tq

    tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

  • Aries Tanno

    Member
    1 May 2013 at 12:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

    bukannya pengembalian pendahuluan?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    1 May 2013 at 12:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

    bukannya pengembalian pendahuluan?

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    tetap diperiksa dong

    Originaly posted by priadiar4:

    tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

    penelitian kali ya namanya bukan pemeriksaan…
    (1)

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

    tapinya ada ini…

    (4)

    Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
    (5)

    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    tetap diperiksa dong

    Originaly posted by priadiar4:

    tetap diperiksa, bedanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

    penelitian kali ya namanya bukan pemeriksaan…
    (1)

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

    tapinya ada ini…

    (4)

    Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
    (5)

    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

  • Assasatrio

    Member
    1 May 2013 at 1:37 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ?

    sepengetahuan saya yang namanya mengajukan restitusi pasti diperiksa apapun kondisinya.

    mohon koreksi

Viewing 16 - 30 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now