• Restitusi PPN

     KAJAPSBY updated 10 years, 12 months ago 9 Members · 39 Posts
  • solata

    Member
    1 May 2013 at 9:13 am

    mohon pencerahannya;
    kami perusahaan kostruksi mengerjakan proyek pemerintah, PPN keluaran atas jasa tersebut dibayar langsung oleh pemerintah dan kami hanya memperoleh SSPnya..kami mempunyai PPN masukan yang lebih besar dari PPN keluaran yang dibayar oleh pemerintah…atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks

  • solata

    Member
    1 May 2013 at 9:13 am

    mohon pencerahannya;
    kami perusahaan kostruksi mengerjakan proyek pemerintah, PPN keluaran atas jasa tersebut dibayar langsung oleh pemerintah dan kami hanya memperoleh SSPnya..kami mempunyai PPN masukan yang lebih besar dari PPN keluaran yang dibayar oleh pemerintah…atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks

  • solata

    Member
    1 May 2013 at 9:13 am
  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by solata:

    atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi

    boleh

    Originaly posted by solata:

    an bagaimana caranya..thanks

    centang pilihan

    PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by solata:

    atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi

    boleh

    Originaly posted by solata:

    an bagaimana caranya..thanks

    centang pilihan

    PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

  • Assasatrio

    Member
    1 May 2013 at 9:25 am

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

  • Assasatrio

    Member
    1 May 2013 at 9:25 am

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 9:31 am
    Originaly posted by Assasatrio:

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

    mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan

  • priadiar4

    Member
    1 May 2013 at 9:31 am
    Originaly posted by Assasatrio:

    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

    mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 9:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Assasatrio:
    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

    mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan

    jgn takut diperiksa kl bener (bener ga ya…??)

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 9:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Assasatrio:
    tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja

    mohon koreksi

    mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan

    jgn takut diperiksa kl bener (bener ga ya…??)

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by solata:

    bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks

    Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
    1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
    2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
    3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
    4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
    5. Buat SPT Masa PPN nya

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by solata:

    bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks

    Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
    1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
    2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
    3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
    4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
    5. Buat SPT Masa PPN nya

  • Limjoyo

    Member
    1 May 2013 at 10:11 am

    Sepertinya Bapak bertransaksi dengan WAPU Bendaharawan. Jika demikian berarti penyerahan kepada Pemungut PPN, sehingga LB dari PPN masukan dapat dimintakan pengembaliannya.
    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak.
    Salam,
    LJY

  • Limjoyo

    Member
    1 May 2013 at 10:11 am

    Sepertinya Bapak bertransaksi dengan WAPU Bendaharawan. Jika demikian berarti penyerahan kepada Pemungut PPN, sehingga LB dari PPN masukan dapat dimintakan pengembaliannya.
    Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak.
    Salam,
    LJY

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now