Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPN
mohon pencerahannya;
kami perusahaan kostruksi mengerjakan proyek pemerintah, PPN keluaran atas jasa tersebut dibayar langsung oleh pemerintah dan kami hanya memperoleh SSPnya..kami mempunyai PPN masukan yang lebih besar dari PPN keluaran yang dibayar oleh pemerintah…atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanksmohon pencerahannya;
kami perusahaan kostruksi mengerjakan proyek pemerintah, PPN keluaran atas jasa tersebut dibayar langsung oleh pemerintah dan kami hanya memperoleh SSPnya..kami mempunyai PPN masukan yang lebih besar dari PPN keluaran yang dibayar oleh pemerintah…atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks- Originaly posted by solata:
atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi
boleh
Originaly posted by solata:an bagaimana caranya..thanks
centang pilihan
PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
- Originaly posted by solata:
atas kasus ini bolehkan kami minta restitusi
boleh
Originaly posted by solata:an bagaimana caranya..thanks
centang pilihan
PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
- Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan
- Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan sajamohon koreksi
mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan
jgn takut diperiksa kl bener (bener ga ya…??)
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan sajamohon koreksi
mungkin sedang butuh dana pak, untuk pemeriksaan disini bisa mendapat fasilitas/kemudahan
jgn takut diperiksa kl bener (bener ga ya…??)
- Originaly posted by solata:
bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks
Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
5. Buat SPT Masa PPN nya - Originaly posted by solata:
bolehkan kami minta restitusi dan bagaimana caranya..thanks
Boleh, ga usah takut dan/ kawatir bila diperiksa asal :
1. Benar benar terjadi transaksi / tidak fiktif
2. Buat Faktu Pajak Keluarannya, walaupun PPN nya telah dipungut dan disetor oleh bendahara proyek
3. Siapkan semua dokumen kontrak dllnya
4. Siapkan semua dokumen pembelian dan Faktur Pajak Masukannya ( diteliti dulu apakah FP Masukannya telah dibuat sesuai aturan yang ada)
5. Buat SPT Masa PPN nya Sepertinya Bapak bertransaksi dengan WAPU Bendaharawan. Jika demikian berarti penyerahan kepada Pemungut PPN, sehingga LB dari PPN masukan dapat dimintakan pengembaliannya.
Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak.
Salam,
LJYSepertinya Bapak bertransaksi dengan WAPU Bendaharawan. Jika demikian berarti penyerahan kepada Pemungut PPN, sehingga LB dari PPN masukan dapat dimintakan pengembaliannya.
Jika perusahaan Bapak dapat memenuhi persyaratan pada PMK-71/PMK.03/2010 tentang PKP resiko rendah. Patut dicoba Pak.
Salam,
LJY