Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Restitusi PPh Final
Restitusi PPh Final
Apakah PPh Final yang sudah kita setor dapat direstitusi dikarenakan transaksi yang terjadi dibatalkan namun pajak udah kita setor duluan
Menurut saya si bisa aja Pa, karena UU kita tidak pernah menyebutkan bahwa restitusi hanya boleh dilakukan untuk PPh yang Non Final. Lagipula kasus ini termasuk dalam pengertian PPh yang tidak seharusnya terutang. (lihat SE – 31/PJ.2/1988).
Untuk memperkuat argumentasi saya S – 621/PJ.331/2006 (RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL) bisa dijadikan referensi.bisa aja mas tapi untuk melakukan restitusi diperlukan proses yang sangat panjang dan lama
Terima kAsih, trus bentuk permohonannya seperti apa ya, apa ada SPT – nya yang bisa diisi kolom restitusinya atau pake surat permohonan biasa
menurut saya sich pake surat permohonan biasa mas, nanti jika disetujui sepertinya DJP akam menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
saya setuju dengan pendapat pak Jhon.
seingat saya untuk restitusi hanya diperlukan surat permohonan untuk pengembalian kelebihan beban pajak yang telah dibayar. mas Pras buat aja surat permohonannyakalo PPh Final bunga deposito gimana restitusinya ya ? misalnya banknya salah potong krn Deposito kita tidak seharusnya kenakan pajak. mohon pencerahan.
Sudah coba di confirm ke pihak Bank-nya ?
Sudah diconfirm. Bagaimana penyelesaian terbaiknya. Apakah kita mengajukan keberatan atas pemotongan, mengajukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya dibayar atau bisa nggak kalo banknya yg mengajukan pemindahbukuan krn kelebihan penyetoran PPh Finalnya disatu masa pajak ?
Dari penjelasan dewi diatas yang mengatakan bahwa seharusnya Deposito kita tidak dipotong.
Berarti Penempatan Deposito masuk kategori DAPEN dengan melampirkan SKB yang dikeluarkan oleh KPPnya Dew???
Jika ini sudah dilakukan oleh Dew seharusnya Bank tdk boleh melakukan pemotongan atas deposito tsb dan konf kepihak bank utk mengembalikan pajak atas bunga deposito tsb . Pada dasarnya Pihak Bank bisa melakukan koreksi dengan cara mengurangi pemby pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 bunga deposito masa berikutnya dikarenakan terjadi kesalahan pemotongan pada masa sebelumnya. 4 ayat 2. Jadi sebenarnya pihak Bank pun gak perlu repot2 mengajukan PBK dan keberatan karena bisa dibuktikan dengan adanya SKB atas kesalahan potong depositonya Dew.
Mohon masukan dari rekan2 yang lain…. Trims.Jadi cukup Bank ybs mengembalikan pajak a/ bunga deposito yg telah dipotong ke pemilik deposito lalu bank mengurangi setoran PPh Final u/ masa/masa2 berikutnya dg tujuan mengkompensasi kelebihan setoran dari masa/masa2 sebelumnya akibat kesalahan potong tsb, tanpa perlu "berurusan" dengan pihak KPP?
bagaimana kalo bank-nya keberatan dengan solusi diatas ? dengan alasan akan terlihat perbedaan mencolok pada setoran masa PPh finalnya ? apakah bisa pihak yg dipotong saja mengajukan keberatan ke KPP dimana terdaftar dengan bukti berupa bukti potong dari bank ? dalam hal KPP dimana bank terdaftar berbeda dengan KPP dimana pihak yang dipotong, diajukannya ke KPP mana ?