Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan restitusi atau kompensasi

  • restitusi atau kompensasi

     goodmorning updated 9 years, 9 months ago 11 Members · 37 Posts
  • Yovi

    Member
    10 June 2014 at 2:08 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    (saya ga tau yg dulu, maklum anak sekarang)

    masa sih???
    percaya deh sama si embah..:D

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta

    maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta

    maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta

    maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)

  • goodmorning

    Member
    10 June 2014 at 3:49 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?

    ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe

    Originaly posted by alefandi:

    apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    10 June 2014 at 3:49 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?

    ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe

    Originaly posted by alefandi:

    apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    10 June 2014 at 3:49 pm
    Originaly posted by alefandi:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?

    ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe

    Originaly posted by alefandi:

    apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.

    cmiiw

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now