Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan restitusi atau kompensasi

  • restitusi atau kompensasi

     goodmorning updated 9 years, 9 months ago 11 Members · 37 Posts
  • alefandi

    Member
    25 March 2014 at 7:45 pm
  • alefandi

    Member
    25 March 2014 at 7:45 pm

    Dear all Rekan,

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    mohon bantuannya

    terima kasih

  • alefandi

    Member
    25 March 2014 at 7:45 pm

    Dear all Rekan,

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    mohon bantuannya

    terima kasih

  • alefandi

    Member
    25 March 2014 at 7:45 pm

    Dear all Rekan,

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    mohon bantuannya

    terima kasih

  • kenspurnomo

    Member
    26 March 2014 at 7:35 am

    ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…

  • kenspurnomo

    Member
    26 March 2014 at 7:35 am

    ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…

  • kenspurnomo

    Member
    26 March 2014 at 7:35 am

    ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…

  • qiqu567

    Member
    26 March 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan

  • qiqu567

    Member
    26 March 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan

  • qiqu567

    Member
    26 March 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…

    baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan

  • kanglili

    Member
    27 March 2014 at 3:11 pm

    PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi

  • kanglili

    Member
    27 March 2014 at 3:11 pm

    PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi

  • kanglili

    Member
    27 March 2014 at 3:11 pm

    PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:07 pm
    Originaly posted by qiqu567:

    baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan

    kompensasi atau restitusi akan dilakukan proses seperti ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=198&q=&q_do= macth&cols=isi&x=53&y=12&hlm=1&page=show&id=15417

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:07 pm
    Originaly posted by qiqu567:

    baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan

    kompensasi atau restitusi akan dilakukan proses seperti ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=198&q=&q_do= macth&cols=isi&x=53&y=12&hlm=1&page=show&id=15417

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now