Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi
Dear rekan2 ortax,
Perusahaan yang saya kelola bergerak dibidang eksopr Barang tidak kena pajak.
Pertanyaannya adalah : Apakah atas Lebih Bayar PPNnya dapat direstitusikan? Mohon disertakan dasar hukumnya?
Terima kasihMenurut saya perusahaan Bapak tidak dapat merestitusikan PPN masukan, karena usahanya ekspor non-BKP….disini tidak terutang PPN, bukan dikenakan PPN 0% atas ekspor
Pasal 9 UU PPN ayat (5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak
Tapi kalo ternyata juga menyerahkan BKP/JKP PM yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN tadi dapat dikreditkan, tapi harus dipisahkan PM yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang dan yang tidak terutang, tapi juga perusahaan Bapak harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu
kalau pada saat bapak membeli bahan baku dikenakan PPN, bapak dapat meminta restitusinya. karena pada saat menjual. bapak tidak terutang PPN
saya lebih sependapat dengan rekan Mardi,
cuma kalau boleh tahu barang apa yg di ekspor tsb ?
mungkin rekan Dimas85 bisa lebih memperinci, agar jelas.
SalamPertama-tama memang harus dilihat dulu objek pajaknya, kalau memang bukan objek PPN maka pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, walaupun pembeliannya terdapat PPN maka PM tersebut tidak dapat dikreditkan, walaupun juga pengusaha tersebut memaksa untuk menjadi PKP maka PM tersebut akan diperhitungkan dalam SPT dengan, kalau dulu sih, SPT PPN 1195 B3 atau kalau sekarang dengan Pengitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Trima kasih atas masukannya, sebelumnya saya jelaskan bahwa perusahaan yang saya kelola melakukna ekspor batu bara mentah yang artinya bukan BKP (kalau tidak salah sesuai dengan PP 144 tahun 2000), yang jadi masalah saya juga bingung mengapa sebelumnya perusahaan ini menjadi PKP. Sebenarnya sich saya lagi mengajukan untuk menjdai non PKP karena barang yang di ekspor hanya batu bara yang dikatakan sebagai barang strategis, namun untuk mengajukan keatasan itu agak susah karena harus berdasarkan peraturan yang sangat tepat, padahal saya sudah melampirkan UU PPN pasal 4A, Pasal 9, dan PP 144, namun itu dibilang masih kurang meyakinkan (maklum ekspat)…kira2 ada peraturan lainnya tidak ya?
Mohon bantuannya, trima kasihkalau memang cuma bergerak dibidang eksport batubara, faktur pajak masukan lebih baik kalau dibiayakan, khan bisa mengurangi/sbg biaya di PPH Badan.
masalah PKP sebaiknya dibiarkan saja, lapor saja SPM PPN Nihil tiap bulannya,
karena pencabutan PKP tidak mudah dan selain itu biasanya ada pendapatan lain2 yang kemungkinan bisa terutang ppn. contoh : pendapatan sewa, penjualan aktiva perush, ppn membangun sendiri dll.