• Renovasi Bangunan

     adiatma updated 13 years, 11 months ago 23 Members · 47 Posts
  • AriAriyani

    Member
    24 May 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by ramces:

    Konsisten dong… krn kegiatannya bukan untuk membuat BKP.

    kalau renovasi tsb utk bangunan usaha maka PM bahan material dapat dikreditkan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by AGUSTI:
    Untuk Renovasi setelah 2 tahun dibawah 300m tidak dikenakan PPN KMS, mulai April 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010

    Mohon kejelasan pernyataan ini…. atau terjadi kesalahan/kurang tulis?

    di bawah 300 m2 tentu tidak dikenakan PPN KMS dong…

  • wajibpajakpatuh

    Member
    24 May 2010 at 7:44 pm
    Originaly posted by AGUSTI:

    Untuk Renovasi setelah 2 tahun dibawah 300m tidak dikenakan PPN KMS, mulai April 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010

    menurut Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010 Pasal 4

    (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.
    (2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    (3) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

    sepertinya dibawah 2 tahun kalau melakukan renovasi masuk ke area KMS sebagai membangun sendiri secara bertahap

    Originaly posted by AriAriyani:

    kalau renovasi tsb utk bangunan usaha maka PM bahan material dapat dikreditkan.

    menurut Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010 Pasal 6
    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

  • ramces

    Member
    24 May 2010 at 9:00 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    kalau renovasi tsb utk bangunan usaha maka PM bahan material dapat dikreditkan.

    Renovasi bukan kegiatan untuk menghasilkkan BKP, walaupun digunakan untuk kegiatan usaha. kecuali renovasi tsb akan di claim menjadi Pendapatan Jasa.

  • irwanazif

    Member
    24 May 2010 at 10:05 pm

    KMS (kegiatan membangun sendiri).
    Sepengetahuan saya, hanya orang pribadilah yang biasa melaksanakan kegiatan membangun sendiri biar hemat upah.
    Yang lazim terjadi adalah kegiatan membangun dilaksanakan oleh orang/tukang yang dibayar dengan upah borongan/satuan/harian. Apakah ini termasuk kegiatan membangun sendiri?

  • adiatma

    Member
    25 May 2010 at 7:34 am
    Originaly posted by irwanazif:

    KMS (kegiatan membangun sendiri).Sepengetahuan saya, hanya orang pribadilah yang biasa melaksanakan kegiatan membangun sendiri biar hemat upah.Yang lazim terjadi adalah kegiatan membangun dilaksanakan oleh orang/tukang yang dibayar dengan upah borongan/satuan/harian. Apakah ini termasuk kegiatan membangun sendiri?

    Dalam kegiatan membangun sendiri yang penting prinsip pemanfaatannya oleh si pemilik bangunan sendiri meskipun yang bangun tukang/kontraktor. jadi si pemilik/pemanfaat bangunan punya kewajiban PPN KMS sedangkan tukang /kontraktor punya kewajiban PPh dan juga PPN atas jasa konstruksi bila kontraktor tersebut (PKP), semoga ga bingung ya…

  • nonagreen

    Member
    25 May 2010 at 8:42 am

    tanya lagi..
    jangka waktu 2 tahun itu dihitung bgmn? dr dimulainya KMS bangunan awal sampai saat dimulainya KMS bangunan selanjutnya ya?atau dari saat selesainya KMS bangunan awal ke awal KMS bangunan berikutnya?
    trmksh

  • bayem

    Member
    25 May 2010 at 8:51 am
    Originaly posted by adiatma:

    Dalam kegiatan membangun sendiri yang penting prinsip pemanfaatannya oleh si pemilik bangunan sendiri meskipun yang bangun tukang/kontraktor. jadi si pemilik/pemanfaat bangunan punya kewajiban PPN KMS sedangkan tukang /kontraktor punya kewajiban PPh dan juga PPN atas jasa konstruksi bila kontraktor tersebut (PKP), semoga ga bingung ya…

    maksudnya? bila pembangunan dilakukan oleh kontraktor, maka pmilik bangunan masih memiliki mewajiban membangun sendiri?
    mohon pencerahannya..

  • adiatma

    Member
    25 May 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by bayem:

    maksudnya? bila pembangunan dilakukan oleh kontraktor, maka pmilik bangunan masih memiliki mewajiban membangun sendiri?

    kalo kasus yang sering terjadi pada saat kita beli rumah dari developer/pengembang (yang bangun kontraktor atau bisa juga pengembang), maka yang kita bayar bukan PPN KMS tetapi PPN atas peyerahan real estate (BKP) dengan tarif 10 %. begitu menurut pendapat saya, mohon apabila ada pendapat lain

    terimakasih

  • bayem

    Member
    25 May 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by adiatma:

    Dalam kegiatan membangun sendiri yang penting prinsip pemanfaatannya oleh si pemilik bangunan sendiri meskipun yang bangun tukang/kontraktor. jadi si pemilik/pemanfaat bangunan punya kewajiban PPN KMS sedangkan tukang /kontraktor punya kewajiban PPh dan juga PPN atas jasa konstruksi bila kontraktor tersebut (PKP), semoga ga bingung ya…

    dari pernyataan ini saya tangkap, bahwa pemilik bangunan juga memiliki kewajiban membayar PPN membangun sendiri, walaupun kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor yang telah mengenakan PPN.

  • adiatma

    Member
    25 May 2010 at 11:48 am
    Originaly posted by bayem:

    dari pernyataan ini saya tangkap, bahwa pemilik bangunan juga memiliki kewajiban membayar PPN membangun sendiri, walaupun kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor yang telah mengenakan PPN

    untuk kasus ini saya melihatnya ada orang kaya minta dibangunkan rumah mewah 500 m2 pada kontraktor swasta (PKP). Untuk kontraktor swasta (PKP) mempunyai kewajiban atas jasa kontruksi, sementara orangkaya pemiik/pemanfaat bangunan punya kewajiban PPN KMS (self imposed VAT).
    mohon kalo ada pendapat lain, terimakasih

  • Altis

    Member
    25 May 2010 at 12:16 pm
    Originaly posted by adiatma:

    untuk kasus ini saya melihatnya ada orang kaya minta dibangunkan rumah mewah 500 m2 pada kontraktor swasta (PKP). Untuk kontraktor swasta (PKP) mempunyai kewajiban atas jasa kontruksi, sementara orangkaya pemiik/pemanfaat bangunan punya kewajiban PPN KMS (self imposed VAT).

    jadi si orang kaya kena double PPN dong? dipungut juga(oleh kontraktor), bayar sendiri juga(KMS). kan kasian..
    kalo menurut saya karena menggunakan jasa kontraktor, berarti orang kaya tsb cukup dipungut oleh kontraktor, tidak punya kewajiban PPN KMS, kan yang bangun kontraktor..

  • irwanazif

    Member
    25 May 2010 at 1:03 pm

    Apabila yang melaksanakan adalah kontraktor yg telah memungut PPN 10%, maka PPN KMS tidak dikenakan lagi…….

  • why212

    Member
    26 May 2010 at 8:38 am

    renovasi bangunan yang dikerjakan sendiri (tanpa kontraktor) termasuk dalam pengertian KMS, namn perlu dilihat apakah dikenakan PPN atas KMS atau tidak, tergantung dari luas bangunan yg direnovasi yaitu 300m2 atau lebih, bisa dilihat dari IMB atau kalo ga ada IMB ya kira2 bangunan baru berapa.
    Misalnya luas tanah 200m2, bangunan asal 70m2, direnovasi jadi dua lantai dengan bangunan baru > 300m2, maka terutang PPN KMS sebesar 4% dari biaya pembangunan termasuk material (biasanya sesuai RAB).

  • edi_junaedi

    Member
    27 May 2010 at 2:00 pm

    Menurut saya renovasi jelas berbeda dengan membangun . Membangun suatu proses menidirikan bangunan dari fondasi sampai bangunan tersebut berdiri. Nah kalau renovasi adalah memperbaiki atau menambah bangunan yang sudah ada. Bagaimana teman2 tolong di tambahkan jika masih kurang.

  • AriAriyani

    Member
    27 May 2010 at 6:43 pm
    Originaly posted by edi_junaedi:

    Menurut saya renovasi jelas berbeda dengan membangun

    Sama pak, saya dan temen2 jg tahu kalau itu berbeda.
    yg diperlukan o forum ini adalah landasan peraturannya, ato plg tidak berupa difinisi maupun batasan yg jelas yg mmembedakan membangun dg renovasi.

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now