• Renovasi Bangunan

     adiatma updated 13 years, 11 months ago 23 Members · 47 Posts
  • fayrust

    Member
    14 May 2010 at 6:51 pm
    Originaly posted by dipra97:

    jika imb asal 180m2 trus direnovasi jadi 400m2, bagaimana perhitungan ppnnya?
    apakah dihitung total 400m2 atau 220m2 (selisihnya)?

    sepetinya ini melanggar IMB. Tapi kalau masalah PPN-nya, dilihat dulu. Apabila penambahan luasnya dalam jangka waktu 2 tahun sejak yang 180m2 selesai, maka digabungkan menjadi total 400m2. tapi bila lebih dari 2 tahun, maka yang dihitung adalah 220m2, dan ini tidak dikenakan PPN atas membangun sendiri. (PMK No. 39/PMK.03/2010)

  • harry_logic

    Member
    14 May 2010 at 10:45 pm
    Originaly posted by iswara:

    Renovasi bangunan tetap dikategorikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri dengan syarat

    Sayangnya DJP sudah pernah menerbitkan Surat Penegasan ttg renovasi/perbaikan bangunan dlm kasus bangunan kandang ayam :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=9240#pesan76244

    …adalah tidak termasuk pengertian KMS !

    ——————————–

    ortax

  • begawan5060

    Member
    15 May 2010 at 2:56 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Adakah yg mau berbagi ttg pengertian/definisi "membangun" ?

    Kenapa susah-susah mencari? Dlm PMK sudah ada kok, yaitu :
    Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

  • harry_logic

    Member
    15 May 2010 at 11:20 pm

    ha ha ha …
    yaa… membangun adalah mambangun.

    ————-

  • Aries Tanno

    Member
    16 May 2010 at 6:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa susah-susah mencari? Dlm PMK sudah ada kok, yaitu :
    Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

    ha ha ha
    udah terlanjur capek muter-muter.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    17 May 2010 at 4:21 am

    ha ha bisa aja nih rekan begawan5060 dan rekan hanif…
    Sesungguhnya bukan hanya muter-muter tapi juga naik-turun, depan-belakang, dan jungkir-balik …tapi memang DJP sungguh² membuatnya tetap samar.

    Satu²nya (yg sy temui) Surat dan/atau aturan yg menyatakan renovasi dalah bukan merupakan KMS adalah Surat kandang ayam tsb. Tetapi sy tidak tahu, dasar pemikiran bahwa renovasi adalah tidak termasuk KMS di dlm surat tsb, apakah memang (per definisi) renovasi tidak sama dgn membangun, ataukah karena renovasi dlm surat tsb mengacu kepada semi-permanen-nya kandang ayam.

    Mohon petunjuk semuanya…

    —————

  • aapardi

    Member
    17 May 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by dipra97:

    jika imb asal 180m2 trus direnovasi jadi 400m2, bagaimana perhitungan ppnnya?
    apakah dihitung total 400m2 atau 220m2 (selisihnya)?

    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Jadi <2thn, dihitung dari 400m2.

  • begawan5060

    Member
    17 May 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    ha ha bisa aja nih rekan begawan5060 dan rekan hanif…
    Sesungguhnya bukan hanya muter-muter tapi juga naik-turun, depan-belakang, dan jungkir-balik …tapi memang DJP sungguh² membuatnya tetap samar.
    Satu²nya (yg sy temui) Surat dan/atau aturan yg menyatakan renovasi dalah bukan merupakan KMS adalah Surat kandang ayam tsb. Tetapi sy tidak tahu, dasar pemikiran bahwa renovasi adalah tidak termasuk KMS di dlm surat tsb, apakah memang (per definisi) renovasi tidak sama dgn membangun, ataukah karena renovasi dlm surat tsb mengacu kepada semi-permanen-nya kandang ayam.

    Intinya, saya sepaham dengan rekan Harry, bahwa :
    1. Membangun bangunan, tidak sama dengan renovasi/restorasi/perawatan/perbaikan.
    2. Membangun bangunan dalam arti tadinya belum ada bangunan kemudian didirikan bangunan dan/atau "menambah" bangunan (misal, tadinya 100M2 menjadi 1000M2)

  • AriAriyani

    Member
    17 May 2010 at 6:42 pm

    jadi yang pak begawan dan pak harry maksud bahwa klo renovasi (tanpa menambah luas bangunan) tidak termasuk kegiatan membangun sendiri shg tidak wajib bayar PPN?

    AR tentu tanya landasan aturannya pak……

  • begawan5060

    Member
    17 May 2010 at 6:45 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    adi yang pak begawan dan pak harry maksud bahwa klo renovasi (tanpa menambah luas bangunan) tidak termasuk kegiatan membangun sendiri shg tidak wajib bayar PPN?
    AR tentu tanya landasan aturannya pak……

    Justru tanyakan kepada AR, dasar hukum renovasi bangunan termasuk KMS..

  • harry_logic

    Member
    18 May 2010 at 1:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Intinya, saya sepaham dengan rekan Harry, bahwa :
    1. Membangun bangunan, tidak sama dengan renovasi/restorasi/perawatan/perbaikan.
    2. Membangun bangunan dalam arti tadinya belum ada bangunan kemudian didirikan bangunan dan/atau "menambah" bangunan (misal, tadinya 100M2 menjadi 1000M2)

    ya sepaham dong ….wong seguru seilmu kan rekan begawan5060 …..ha ha ha

    Originaly posted by begawan5060:

    Justru tanyakan kepada AR, dasar hukum renovasi bangunan termasuk KMS..

    …ini kuncinya !!

    ————————

  • bayem

    Member
    18 May 2010 at 7:58 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    jadi yang pak begawan dan pak harry maksud bahwa klo renovasi (tanpa menambah luas bangunan) tidak termasuk kegiatan membangun sendiri shg tidak wajib bayar PPN?

    AR tentu tanya landasan aturannya pak……

    ini bisa jadi ref dasar hukumnya..
    SURAT
    S-565/PJ.531/2000
    Ditetapkan tanggal 1 Mei 2000
    Nomor
    :
    S-565/PJ.531/2000

    Sifat
    :
    Biasa

    Hal
    :
    Penegasan atas Kriteria PPN Membangun Sendiri

    Jo. SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : …………………………. tanggal 3 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

    1.
    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, perusahaan Saudara melaksanakan kegiatan membangun sendiri meliputi :


    Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang peternakan ayam, membangun bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang yang berada di dalam lingkungan perusahaan dan digunakan dalam kegiatan usaha;


    Perusahaan Saudara juga melakukan perbaikan-perbaikan bangunan yang sifatnya adalah tidak membangun bangunan baru yang bangunan utamanya sudah ada sejak tahun 1994;


    Bangunan untuk peternakan ayam memiliki masa manfaat yang sangat pendek/tidak mungkin lebih dari 15 tahun (bangunan semi permanen);


    Di dalam satuan (unit) bangunan yang ada dalam perusahaan kami, ada yang luas bangunannya kurang dari 400 m2, yaitu bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, IMB, sertifikat serta pembuatan jalan aspal.

    Atas kegiatan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah kegiatan tersebut merupakan objek PPN membangun sendiri atau bukan.

    2.
    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa :

    2.1.
    Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu :

    Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

    Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.

    Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga dan fasilitas lain).

    Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

    Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih.

    Bangunan bersifat permanen.

    Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

    2.2.
    Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

    3.
    Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.
    Bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi tempat usaha. Dengan demikian, bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, serta pembuatan jalan aspal, adalah fasilitas lain yang merupakan satu kesatuan dengan pembangunan kandang ayam tersebut.

    3.2.
    Oleh karena itu, kegiatan pembangunan bangunan tersebut di atas merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, sepanjang :

    Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT. IF sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor);

    Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih;dan

    Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen/memiliki masa manfaat lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

    3.3.
    Atas kegiatan perbaikan bangunan, sepanjang kegiatan tersebut merupakan perbaikan/renovasi bangunan yang sudah ada sejak tahun 1994, maka atas kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Kegiatan membangun sendiri.

    3.4.
    Namun demikian, apabila pembangunan maupun perbaikan/renovasi sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan 3.3. di atas menggunakan jasa kontraktor maka PT. IF terutang PPN atas penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan tersebut.
    Demikian untuk dimaklumi.
    a.n. Direktur Jenderal Pajak

    Direktur PPN dan PTLL

    Moch. Soebakir

    NIP 060020875
    Tembusan:
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan

    3. Kepala KPP Jakarta Kramatjati

  • AGUSTI

    Member
    19 May 2010 at 8:43 pm

    Untuk Renovasi setelah 2 tahun dibawah 300m tidak dikenakan PPN KMS, mulai April 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010

  • ramces

    Member
    19 May 2010 at 10:02 pm

    Rekan Ortax coba pahami Peraturan 39/PMK.03/2010 pasal 2 ayat 4.

    "Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:"

    Kalau istilah tukang bangunan, "Dibuat pondasinya bangunan dulu"

    jd menurut saya tidak temasuk KMS. namun krn kegiatannya adalah untuk merenovasi bangunan, atas FP pajak pembeliaan material, tdk dapat dikreditkan.
    Konsisten dong… krn kegiatannya bukan untuk membuat BKP.

  • begawan5060

    Member
    22 May 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by AGUSTI:

    Untuk Renovasi setelah 2 tahun dibawah 300m tidak dikenakan PPN KMS, mulai April 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no.39/PMK/03/2010

    Mohon kejelasan pernyataan ini…. atau terjadi kesalahan/kurang tulis?

Viewing 16 - 30 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now