Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Renovasi Bangunan
Teman-teman ortax,
Kalau renovasi bangunan, apakah termasuk dalam pengertian KMS?
misalnya setelah bangunan selesai, karena dianggap bentuk bangunan kurang sesuai, maka direnovasi atau dirombak kembali… TksTidak
Salam
Sependapat.
Hanya saja, krn saat hendak renovasi (sbg WP yg patriotik) tentu mengajukan IMB. Jikalau IMB tsb menyatakan luas bangunan yg direnovasi > 300 m² maka oleh KPP akan dibuat surat himbauan utk klarifikasi terutang PPN KMS.
—————–
jika imb asal 180m2 trus direnovasi jadi 400m2, bagaimana perhitungan ppnnya?
apakah dihitung total 400m2 atau 220m2 (selisihnya)?salam.
- Originaly posted by dipra97:
jika imb asal 180m2 trus direnovasi jadi 400m2,
Ini sudah bukan renovasi lagi rekan dipra97……
Ini berbeda dgn yg disampaikan rekan surya16 :Originaly posted by surya16:Kalau renovasi bangunan, apakah termasuk dalam pengertian KMS?
misalnya setelah bangunan selesai, karena dianggap bentuk bangunan kurang sesuai, maka direnovasi atau dirombak kembali…————
kembali ke pertanyaan awwal…..
Originaly posted by surya16:Kalau renovasi bangunan, apakah termasuk dalam pengertian KMS?
hemat saya siih….
kalo renovasi nya dikerjakan sendiri tentu merupakan KMS,
tapi kalo renovasinya dikerjakan oleh kontraktor tentu bukan merupakan KMS,bener gak ya ?!? hehehe….
mohon advis dan petuah para pinisepuhselanjutnya……..
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
* Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
* Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.
* Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).
* Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.
* Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih.
* Bangunan bersifat permanen.
* Yang dimaksud bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.- Originaly posted by ndoet:
kalo renovasi nya dikerjakan sendiri tentu merupakan KMS,
tetap tidak KMS..renovasi berbeda dengan mendirikan baru..
setuju sama om hanif^^ Membangun VS Renovasi.
Berbeda atau sama atau tersamar akan tidak berkepastian jika tidak ada ketentuan baku tentang pengertian/definisi "Membangun"Adakah yg mau berbagi ttg pengertian/definisi "membangun" ?
——————
- Originaly posted by harry_logic:
Adakah yg mau berbagi ttg pengertian/definisi "membangun" ?
hanya ingin sharing saja,,dalam lingkup konstruksi sendiri ada perbedaan pendapat mengenai renovasi..
ada yang bilang renovasi berasal dari bahasa inggris renovation yang artinya perbaikan, segala perbaikan yang tidak menambah luas bangunan..sedangkan jika ada penambahan luas bangunan seperti itu..namanya pengembangan..Ini saya dapat dari informasi tentang konstruksi, bukan aturan pajak..jadi hanya untuk sharing aja yah^^
- Originaly posted by ndoet:
* Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih.
sudah berubah menjadi 300m2 atau lebih
sertakan foto sebelum dan sesudah renovasi,pasti tidak bisa menunjukan,gimana rekan ewox
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia,
membangun : (v) mendirikan (mengadakan gedung dsb)
bangunan : (n) sesuatu yg didirikan; sesuatu yg dibangun (spt rumah, gedung, menara)
renovasi : (n) pembaharuan; peremajaan; penyempurnaan (tt gedung bangunan dsb)
memperbaiki : (v) membetulkan (kesalahan, kerusakan, dsb); menjadikan lebih baik (bagus, rapi, dsb)——————
Jadi, ketentuan PPN KMS tsb berlaku bila ada sesuatu yg didirikan/dibangun (dari tidak ada) yg memenuhi batasan yg diatur di dlm PMK tsb !
———————————–
Renovasi bangunan tetap dikategorikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri dengan syarat luas bangunan yang direnovasi adalah 300 m2 atau lebih.
300 m2 atau lebih itu diatur dalam PMK 39/PMK.03/2010…itu terbaru ya