Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Rencana Pengenaan Tarif Final 0,1% Pajak Kripto Dinilai Masih Tinggi

  • Rencana Pengenaan Tarif Final 0,1% Pajak Kripto Dinilai Masih Tinggi

  • Mathias Brian

    Member
    5 April 2022 at 1:45 pm

    Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pada aset kripto, yakni pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua pajak ini nantinya akan dikenakan tarif final sebesar 0,1 persen.

    Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Executive Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, beranggapan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia tergolong masih baru, sehingga pengenaan pajak menurutnya bakal memberatkan investor.

    “Perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri,” kata Teguh kepada kumparan, Senin (4/4). Karena masih tergolong baru, Teguh menjelaskan, bila pajak diterapkan dengan tarif yang terlalu tinggi, hal ini justru akan menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.

    “Aspakrindo mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar,” jelasnya.

     

    Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/aset-kripto-bakal-kena-pajak-0-1-persen-asosiasi-buka-suara-1xoluVrjUDY/2

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now