Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › recognition of revenue….
saya mau tanya…..
jika perusahaan menerima keuntungan/kerugian dari selisih nilai transaksi dengan menggunakan valas, bagaimana/adakah aturan yang mengatur tentang hal tsb? gimana cara pengakuan yang sesuai dengan peraturan perpajakkan?Contohnya : si A ngutang ke Bank GII dgn total US$1.000 waktu kurs masih Rp 6000/dolar, lalu tahun berikutnya krn krismon US$1=Rp.10.000 (sehingga si A tsb mengganggap hal tsb adalah kerugian dan di akui di laporan keuangan,
kemudian setahun berikutnya karena kurs sudah membaik menjadi US$1=Rp 8.500 maka dia menganggap dia memperoleh untung karena ada penurunan kewajiban….sewaktu si A rugi dia mengakui klo dia rugi di SPT tahunan tapi kemudian waktu untung dia tidak melaporkannya karena beranggapan bahwa keuntungan yang diperoleh hanyalah semu…….
oyha tambahan pertanyaan….
apakah boleh melakukan pengakuan seperti yang diceritakan dicontoh?
si A bisa WP Badan bisa WP OP tapi karena ada pengakuan keuntungan dianggap dia adalah WP OP…..Rekan nugrohoadi, kalo menurut saya sih pengakuan yg spt contoh diatas tdk blh dilakukan, krn dlm pasal 4 (1) huruf L jelas sekali bahwa keuntungan krn selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak, selain dlm pasal 6 (1) huruf e menerangkan bahwa kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yg dpt dikurangkan dlm menentukan penghasilan bruto, ketentuan ini berlaku utk semua WP (baik itu WP Badan maupun WP OP yg mempunyai usaha bebas). Jadi, klo si A mau mengakui rugi di SPT Tahunannya shrsnya dia juga mau mengakui Keuntungan selisih kurs sbg other income dlm SPT-nya meskipun pendapatannya itu semu…Mohon koreksinya yah….