Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan recognition of revenue….

  • recognition of revenue….

     LIVIE updated 16 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nugrohoadi

    Member
    15 April 2008 at 9:37 pm
  • nugrohoadi

    Member
    15 April 2008 at 9:37 pm

    saya mau tanya…..
    jika perusahaan menerima keuntungan/kerugian dari selisih nilai transaksi dengan menggunakan valas, bagaimana/adakah aturan yang mengatur tentang hal tsb? gimana cara pengakuan yang sesuai dengan peraturan perpajakkan?

    Contohnya : si A ngutang ke Bank GII dgn total US$1.000 waktu kurs masih Rp 6000/dolar, lalu tahun berikutnya krn krismon US$1=Rp.10.000 (sehingga si A tsb mengganggap hal tsb adalah kerugian dan di akui di laporan keuangan,
    kemudian setahun berikutnya karena kurs sudah membaik menjadi US$1=Rp 8.500 maka dia menganggap dia memperoleh untung karena ada penurunan kewajiban….

    sewaktu si A rugi dia mengakui klo dia rugi di SPT tahunan tapi kemudian waktu untung dia tidak melaporkannya karena beranggapan bahwa keuntungan yang diperoleh hanyalah semu…….

  • nugrohoadi

    Member
    15 April 2008 at 9:47 pm

    oyha tambahan pertanyaan….

    apakah boleh melakukan pengakuan seperti yang diceritakan dicontoh?
    si A bisa WP Badan bisa WP OP tapi karena ada pengakuan keuntungan dianggap dia adalah WP OP…..

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 9:20 am

    Rekan nugrohoadi, kalo menurut saya sih pengakuan yg spt contoh diatas tdk blh dilakukan, krn dlm pasal 4 (1) huruf L jelas sekali bahwa keuntungan krn selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak, selain dlm pasal 6 (1) huruf e menerangkan bahwa kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yg dpt dikurangkan dlm menentukan penghasilan bruto, ketentuan ini berlaku utk semua WP (baik itu WP Badan maupun WP OP yg mempunyai usaha bebas). Jadi, klo si A mau mengakui rugi di SPT Tahunannya shrsnya dia juga mau mengakui Keuntungan selisih kurs sbg other income dlm SPT-nya meskipun pendapatannya itu semu…Mohon koreksinya yah….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now