Informasi Pajak Terkini › Forums › Bahas Berita › Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Tak Halangi Reformasi Perpajakan
Tagged: uu_cipta_kerja, uuciptaker
Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Tak Halangi Reformasi Perpajakan
TRIBUNNEWS.COM – Secara mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. MK melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan sebelum revisi beleid tersebut disahkan dengan jangka waktu pengerjaan selama dua tahun.
Nah, salah satu kluster dalam beleid yang menggunakan mekanisme perundang-undangan omnibus law itu, terdapat kluster perpajakan. Namun demikian, pemerintah mengklaim putusan MK tak akan menghalangi reformasi perpajakan.
“Kalau kluster perpajakan (di UU Cipta Kerja), sudah dibuat semua peraturan turunannya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11). “Jadi semua tinggal dilaksanakan saja. Kluster perpajakan aman,” tegas Yustinus Prastowo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021) Dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat lantaran cacat hukum formil dimana dalam proses pembentukannya tidak sesuai dengan aturan. Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan perubahan (revisi).
Tak hanya itu, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memegang asas keterbukaan meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sumber Berita: https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/11/26/jalan-terus-reformasi-perpajakan-tak-terhalangi-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja
Gimana nih rekan terkait hal ini?
iya gak akan ngaruh karna memang kebanyakan yang di pin itu cluster ketenagakerjaannya. tapi memang harus di kaji ulang sih
Kalau untuk tarif bunga kmk gimana ya? apa akan tetep diterbitkan?