Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Punya NPWP dan Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor Pajak?
Punya NPWP dan Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor Pajak?
JAKARTA, KOMPAS.com – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tinggal lima hari lagi untuk wajib pajak (WP) pribadi. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasi waktu pelaporan SPT tahunan WP pribadi hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Seluruh wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum jatuh tempo lantaran laman resmi pajak.go.id berpotensi down di hari terakhir pelaporan SPT. Adapun jika WP terlambat melaporkan SPTnya, DJP akan mendenda WP sebesar Rp 100.000.
Lalu bagaimana jika penghasilan wajib pajak masih di bawah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp 60 juta?
Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Yudhi Yansen mengatakan, WP yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah mendapatkan bukti potong atau surat A1 dari perusahaan tempat dia bekerja dianjurkan untuk tetap melaporkan SPTnya.
"Karena pajak sendiri nggak tahu apakah dia PTKP atau tidak, tahunya kita pada saat diinformasikan dengan bentuk laporan SPT kalau di bawah PTKP," ujar Yudhi.
Sementara untuk WP yang sudah pensiun, Yudhi mengatakan mereka tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPTnya. Bahkan, jika memang pensiunan tersebut sudah tidak lagi membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, pihak DJP akan mengusulkan untuk menonaktikan NPWPnya.
"Tapi kalau pensiunan PNS kan masih punya kewajiban dari taspen, kalau nggak ada NPWP nanti dipotong 20 persen dan semacamnya, kalau masih dibutuhkan ya tidak dinonaktifkan," ujar dia.
Jadi, sudahkah rekan melaporkan SPT?
Sumber: https://money.kompas.com/read/2019/03/26/170200426 /-penghasilan-belum-kena-pajak-wajibkah-lapor-spt- tahunan-
Tetap wajib selama punya NPWP dan NPWPnya masih aktif (belum non-efektif)
menjadi dilema sih.. dimana apabila WP yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, tidak diwajibkan melapor SPT tahunan. tapi apabila tidak melapor SPT tahunan, tahun depan saat kita mau lapor efilling, sistem bisa menolak dengan keterangan SPT tahun lalu belum dilapor.. hahaha
memang begitu harusnya, agar bisa mendongkrak kepatuhan wajib pajak selama wajib tersebut mempunyai NPWP dan NPWPnya masih aktif
Apabila sudah memiliki NPWP maka wajib lapor SPT.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
dimana apabila WP yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, tidak diwajibkan melapor SPT tahunan.
Izin bertanya,
Kenapa tidak diwajibkan, Rekan? Apakah konteks kalimat nya itu untuk yang tidak memiliki NPWP?
Kenapa tidak diwajibkan, Rekan? Apakah konteks kalimat nya itu untuk yang tidak memiliki NPWP?
dasar hukumnya PMK 243 tahun 2014. tapi dengan catatan apabila memang penghasilan dibawah PTKP, sebaiknya di NE kan saja NPWP nya jadi tidak perlu lapor SPT tahunan.. lagipula efilling djp online itu aneh.. saya pernah bantu buat SPT 1770SS teman kantor, dan penghasilan dy dibawah PTKP, lalu sewaktu mau lapor, efillingnya kasih keterangan "penghasilan anda dibawah PTKP , sehingga tidak wajib lapor". namun kalau akhirnya tidak lapor, saat tahun depan dimana penghasilan kita melebihi PTKP, pasti sistem efillingnya menolak pelaporan pajak kita karena SPT tahun lalu belum dilapor.Tahun ini muncul notifikasi pada saat melaporkan SPT Tahunan via efilling "penghasilan anda di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT dan disarankan untuk mengajukan NE"
Tapi masih ragu kalau tahun depan tidak lapor dapat surat cinta pasal 7 UU KUPbukannya sudah ada peraturannya ya yg dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT
- Originaly posted by ryoseuke:
bukannya sudah ada peraturannya ya yg dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT
itu di PMK 243/2014
ada berita yang bilang wajib ada yang enggak dan kedua berita ini bersumber oleh pejabat djp
kenapa ya bisa tidak kompak gitu ?- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
uote
28 Mar 2019 07:29Kenapa tidak diwajibkan, Rekan? Apakah konteks kalimat nya itu untuk yang tidak memiliki NPWP?
dasar hukumnya PMK 243 tahun 2014. tapi dengan catatan apabila memang penghasilan dibawah PTKP, sebaiknya di NE kan saja NPWP nya jadi tidak perlu lapor SPT tahunan.. lagipula efilling djp online itu aneh.. saya pernah bantu buat SPT 1770SS teman kantor, dan penghasilan dy dibawah PTKP, lalu sewaktu mau lapor, efillingnya kasih keterangan "penghasilan anda dibawah PTKP , sehingga tidak wajib lapor". namun kalau akhirnya tidak lapor, saat tahun depan dimankemarin saya saat lapor pajak 2018 sistem tidak menolak. padahal tahun sebelumnya saya tidak lapor pajak karena memang keadaan sudah tidak bekerja lagi dan tidak ada penghasilan. itu bagaimana ya?
- Originaly posted by sariambardewi:
kemarin saya saat lapor pajak 2018 sistem tidak menolak. padahal tahun sebelumnya saya tidak lapor pajak karena memang keadaan sudah tidak bekerja lagi dan tidak ada penghasilan. itu bagaimana ya?
sistem memang tidak akan menolak.. cuma ada keterangan tidak wajib lapoor
wajib, nanti jadi masalah kalau tidak lapor