Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Punya NPWP dan Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor Pajak?
Punya NPWP dan Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor Pajak?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sistem memang tidak akan menolak.. cuma ada keterangan tidak wajib lapoor
oh iyaa iya betul memang ada keterangan tidak wajib lapor. baik rekan
ya … biar tertib pajak aja…. mana tau suatu saat jadi konglomerat… kan kaga kaget masalah pajak
Kalau menurut saya sih tetap lapor saja walau penghasilan dibawah PTKP karena sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak. Toh lapor pajak juga sudah sangat mudah via E-Filling. Kecuali bagi pensiunan yang mungkin sudah tidak memerlukan npwp dan tidak berpotensi ada penghasilan bisa mengajukan NE.
- Originaly posted by tomjon:
wajib, nanti jadi masalah kalau tidak lapor
kalo mau aman tinggal di non aktiv kan saya npwpnya
Menurut saya berapapun penghasilan kita, baik melebihi atau tdk melebihi PTKP kewajiban lapor SPT tetap ada selama NPWP masih status aktif. Fungsi SPT bukan hanya lapor penghasilan dan PPh tapi lapor harta & hutang juga.
Misalnya tahun 2018 tdk lapor karena tdk lebih PTKP, kemudian tahun depan diatas PTKP & baru dilaporkan, jadi bagaimana pelaporan/kelanjutan dari harta maupun hutang yg dilaporkan di SPT (jika ada), ikut tahun 2017 atau 2018 mengingat tdk ada pelaporan 2018. jika mau dilaporkan yg 2018 supaya sinkron bukankah akan ada denda.cmiiw
Atasan saya tahun kemaren tidak lapor pajak hanya mendapat surat dari KPP. Tapi akhir bulan kemaren lapor via e-filling bisa, lapor untuk 2 tahun. Tetapi ada notifikasinya penghasilan di bawah ptkp tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
- Originaly posted by eridamayanti:
Atasan saya tahun kemaren tidak lapor pajak hanya mendapat surat dari KPP. Tapi akhir bulan kemaren lapor via e-filling bisa, lapor untuk 2 tahun. Tetapi ada notifikasinya penghasilan di bawah ptkp tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
ya memang begitu..
- Originaly posted by eridamayanti:
Tetapi ada notifikasinya penghasilan di bawah ptkp tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
tidak diwajibkan bukan berarti tdk bisa lapor, bukan berarti tdk boleh lapor juga.
Tetap saja harus lapor
apakah bisa melaporkan SPT pribadi bila belum punya NPWP? apakah cukup diisi nol saja di kolom NPWP?
- Originaly posted by siswanto.sbm@sbmgrp.com:
apakah bisa melaporkan SPT pribadi bila belum punya NPWP? apakah cukup diisi nol saja di kolom NPWP?
kalau gak punya NPWP gak ada yang harus dilaporkan.