Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi

  • PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi

     gustian62 updated 15 years, 2 months ago 29 Members · 72 Posts
  • gustian62

    Member
    11 March 2009 at 4:19 am

    Yang bisa diuji materiil ke MK hanya UU Pajak sedang PMKhanya bukan kewenangan MK tetapi DPR sebagai Pengawas Eksekutif

  • gustian62

    Member
    11 March 2009 at 4:20 am

    Saya siap bantu teman2 untuk memperbaiki PMK

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 March 2009 at 7:35 am

    Dear all,

    1. Sebaiknya satu padu dalam wadah al. adakan dan insiatifkan pertemuan Komunitas Ortax.org.
    2. Dengan berSatu padu ibarat lidi menjadi sapu akan mudah digunakan untuk membersihkan lantai dan sapu tsb. susah untuk dipatahkan orang maupun binatang;
    3.Terapkan "Fungsi Manajemen Berorganisasi":
    3.1. Susun Rencana >>> Planning;
    3.2. Adakan dan bentuk Organisasi >>> Organization >>> manfaatkan Ortax. Org. sebagai suatu oganisasi.
    3.3. Tetap Para Pelaksananya>>> Staffing >>> Ketua, Wk. Ketua, Sekt. Jen. dan Anggota
    3.4. Adakan arahan-arahan >>> Directing >>> untuk itu pilih dulu Ketua yang benar-benar capable jadi Ketua untuk mengorganise;
    3.5. Jangan lupa atas kegiatan yang dilaksanakan al. kehendak revisi PMK-22 yang dirasa dan berindikasi Non Equality, Non Equiti, Discrimination, Non Akuntabel, Non Transparansi, Non Meritokrasi, Non Value added etc. harus tetap dalam "Kendali Pengawasan >>> Controlling.

    Gampang … kan… maka bersatulah kaum muda Komunitas Ortax, God Bless Komuntas Ortax. Org.

    Demikan pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Adang

    Member
    12 March 2009 at 4:06 am

    Kontributor ORTax Sdr.Ritzky Firdaus kita angkat sebagai ketua Panitia Persiapan Pembentukan Tim Untuk membawa PMK.22 ke MK , rekan2 ORTaxer setuju ?

  • gustian62

    Member
    13 March 2009 at 4:18 pm

    saya sedang berusaha membentuk Ikatan Ahli Pajak Indonesia sudah mendapat rekomendasi dari sekjen kadin indonesia kurang 2 lagi yaitu dari pemerintah dan asosiasi profesi sejenis .Kami ingin proses ke Badan Sertfikasi Nasional Profesi hanya kekurangan tenaga untuk isian formulirnya.Siapa mau bantu

  • Husin

    Member
    13 March 2009 at 6:17 pm

    pak Gustian , banyak ahli pajak kita seperti pak Darussalam , pak Danny dll, kami bermukim didaerah propinsi hanya siap membantu kalo mau membentuk cabang2.
    Bagaimana pak Darussalam ?

  • gustian62

    Member
    13 March 2009 at 6:46 pm

    memang yg kita harapkan IAPI Pusat dulu yang dapat mengeluarkan Sertifikasi Profesi seperti Ahli Pajak Junior,Ahli Pajak Senior dan Ahli Pajak Internasional .Baru kita dapat bersaing dengan IKPI

  • Sony

    Member
    13 March 2009 at 8:34 pm

    Hati-hati pak Gustian, jangan membagi keahlian menjadi tiga tingkatan : Junior , Senior dan Internasional , jika ini terjadi sama saja pak Gustian MELEGALKAN PMK.22.

    Nasehat kami sbg org yang lebih tua kepada pak Gustian " Jangan lah kita terjebak dengan keahlian kita sendiri " ; " Jangan sampai jeruk makan jeruk " ; " jangan lah kita karena dipuji jadi lupa diri "

  • Sihombing

    Member
    14 March 2009 at 2:47 am

    Himbauan untuk Sdr.Gustian :
    1. Perjuangkan perubahan PMK.22 sesuai PP.80/200 dengan tidak ada pembatasan omzet.
    2. Jangan mencari POPULARITAS saja.
    3. Segera bentuk IAPI ( Ikatan Ahli Pajak Indonesia ) atau apalah namanya .
    4. Komunikasi dengan rekan-rekan sejawat.

  • gustian62

    Member
    14 March 2009 at 5:19 am

    kalau memperjuangkan harus ada kerugian konstitusi.terhadap pmk22 saya tidak ada kerugian.Mengenai IAPI saya mohon bantuan,krn saya sedang sibuk

  • harry_logic

    Member
    14 March 2009 at 5:34 am

    Jika Sdr gustian62 memposting konsep dan proporsal IAPI tsb di forum ini agar diketahui banyak kalangan, mungkin akan ada yg membantu langkah selanjutnya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 March 2009 at 7:14 am

    Uji materi … minta bantu pada friend Gustian ….. wadah komunitas dimaksud segera bentuk … aku ikut di belakang… tut wuri handayani aja ya jika disuruh iur dikit boleh lah.

  • gustian62

    Member
    14 March 2009 at 7:24 am

    Form isian dari BSNP TEBAL sehingga kami tidak dapat diposting.Tapi kalau ada yag mau bantu mengisinya dapat saya serahkan di STEKPI atau di rumah

  • SIBERANI

    Member
    14 March 2009 at 2:01 pm
    Originaly posted by gustian62:

    kalau memperjuangkan harus ada kerugian konstitusi.terhadap pmk22 saya tidak ada kerugian.

    Pak Gustian sama seperti yang lain , EGOIS , TIDAK BERANI ! UUD = Ujung – Ujung Duit !!

    Siapa yang berani berjuang untuk kepentingan Komunitas Pajak ??

  • gustian62

    Member
    14 March 2009 at 4:10 pm

    anda sendiri apa perjuangannya

Viewing 31 - 45 of 72 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now