Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi

  • PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi

     gustian62 updated 15 years, 1 month ago 29 Members · 72 Posts
  • suyanto99

    Member
    2 March 2009 at 3:33 pm
    Originaly posted by Siberani:

    Kalau seorang Gustian Djuanda saja berani ajukan gugatan PTKP ke MA tanpa mengikut sertakan organisasi, kenapa akademisi pajak yang bergelar S1 & S2 dalam dan luar negeri tidak berani ?? padahal pak Gustian Djuanda tidak pernah gembar gembor lho …

    Memang "keberanian" Bpk Gustian perlu kita acungin jempol. Saya sangat bangga dengan perjuangan beliau. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, bukan hanya terletak pada "keberanian". Keberanian tetapi tidak dilengkapi dengan faktor-faktor lain sama saja dengan tindakan yang sia-sia.
    Mungkin hal ini yang menjadi bahan pertimbangan para akademisi pajak, baik yang tergabung di ORTax maupun tidak, kalau mengajukan Uji Materi, berapa pengorbanan waktu, moril dan material? Berapa persentase uji materi tsb berhasil di MA?
    Pendapat saya ini bukan mengambarkan ketidak-perdulian maupun keputus-asaan dalam menyikapi PMK 22, tetapi hanya sebuah pemikiran yang "realistis"

    Salam ORTax…

  • hary_hary

    Member
    2 March 2009 at 3:37 pm

    mau meluruskan, bahwa gugatan PTKP tersebut bukan ke MA … melainkan Ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita dukung dan doa kan, agar gugatan tersebut di kabulkan oleh MK.

  • harry_logic

    Member
    2 March 2009 at 5:13 pm

    Biarpun argumen yg beliau ajukan kurang pas dgn isi gugatannya, tetapi langkah konstruktifnya patut dicontoh !

    Salam ORTax…

  • Agustria

    Member
    2 March 2009 at 7:33 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Memang "keberanian" Bpk Gustian perlu kita acungin jempol. Saya sangat bangga dengan perjuangan beliau. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, bukan hanya terletak pada "keberanian".

    Originaly posted by harry_logic:

    Biarpun argumen yg beliau ajukan kurang pas dgn isi gugatannya, tetapi langkah konstruktifnya patut dicontoh

    HAYO MAU TUNGGU APA LAGI ?? JANGAN RAGU LAGI . LANGKAHKAN KAKI MU KE MK !!!!

  • AdeR

    Member
    3 March 2009 at 2:48 am

    Langkah ke MK adalah mutlak diperlukan apabila menginginkan perubahan PMK.22 setelah proses "penyadaran" melalui artikel-artikel. Kita beri apresiasi kepada penulis artikel PMK.22 yang telah menyadarkan komunitas pajak akan kekkeliruan sutau produk hukum pajak dinegeri ini. kini hanya satu langkah lagi ….. siapa berani ?

  • jekson

    Member
    3 March 2009 at 7:27 am

    utk proses GUGATANNYA patut diliput ..kemudian dan dipertontonkan kepada WP..
    terus berjuang

  • Sihombing

    Member
    3 March 2009 at 9:19 am

    Mudah2 an diskusi ini dibaca oleh pak Gustian Djuanda dan mau mengambil alih masalah PMK.22 ini untuk dibawa ke MK. Para " tokoh " akademisi pajak kita jangan tersinggung dan mau mendukungnya.

  • Sugito

    Member
    3 March 2009 at 6:06 pm

    Zaman gini memang rasanya ngak ada lagi orang yang idealis murni, semua idealis dilapisi dengan kepentingan bisnis, ujung-ujungnya cari duit …. bohong kalo ada yg mengatakan untuk kepentingan perpajakan dll … urusan dapur & perut memang mengalahkan segala-galanya.

  • Sugeng

    Member
    4 March 2009 at 2:58 am

    Gustian Djuanda layak mendapatkan penghargaan MURI, sebagai orang Indonesia yang pertama yang berani mengajukan gugutan pajak ke Mahkamah Konstitusi

  • AdeR

    Member
    4 March 2009 at 11:37 am

    Gustian Djuanda layak dapat MURI , siapa menyusul ?????

  • mata

    Member
    4 March 2009 at 11:40 am

    Apa PTKPnya kurang gede kali ya ….

  • Herman

    Member
    4 March 2009 at 7:46 pm

    Salut dengan Gustian Djuanda, anda layak dapat MURI.

  • Budiman

    Member
    6 March 2009 at 2:09 am

    Sebaiknya pihak Universitas yang mengajukan gugatan PMK.22 ke MK, kalau tidak nantinya program studi perpajakan di PT tidak diminati lagi, masyarakat lebih cenderung lari ke studi yang instan seperti kursus brevet, di kursus yang penting dapat mengerjakan soal – soal ujian saja. Kalau begitu siapa lagi yang mengkaji Ilmu Perpajakan secara akademis ?

  • Oyong

    Member
    6 March 2009 at 11:54 am

    yupp, dinegeri ini bukan hanya menkeu yg punya otoritas, Rektor pun punya otoritas .

  • gustian62

    Member
    11 March 2009 at 4:16 am

    Terima kasih tanggapannya baik positif maupun negatif.Mari kita perbaiki kebijakan perpajakan demi kemajuan bangsa.Masih banyak yang perlu diuji materiil.Saya tunggu keberanian anggota forum untuk melakukannya

Viewing 16 - 30 of 72 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now