Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi
PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi
- Originaly posted by Siberani:
Kalau seorang Gustian Djuanda saja berani ajukan gugatan PTKP ke MA tanpa mengikut sertakan organisasi, kenapa akademisi pajak yang bergelar S1 & S2 dalam dan luar negeri tidak berani ?? padahal pak Gustian Djuanda tidak pernah gembar gembor lho …
Memang "keberanian" Bpk Gustian perlu kita acungin jempol. Saya sangat bangga dengan perjuangan beliau. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, bukan hanya terletak pada "keberanian". Keberanian tetapi tidak dilengkapi dengan faktor-faktor lain sama saja dengan tindakan yang sia-sia.
Mungkin hal ini yang menjadi bahan pertimbangan para akademisi pajak, baik yang tergabung di ORTax maupun tidak, kalau mengajukan Uji Materi, berapa pengorbanan waktu, moril dan material? Berapa persentase uji materi tsb berhasil di MA?
Pendapat saya ini bukan mengambarkan ketidak-perdulian maupun keputus-asaan dalam menyikapi PMK 22, tetapi hanya sebuah pemikiran yang "realistis"Salam ORTax…
mau meluruskan, bahwa gugatan PTKP tersebut bukan ke MA … melainkan Ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita dukung dan doa kan, agar gugatan tersebut di kabulkan oleh MK.
Biarpun argumen yg beliau ajukan kurang pas dgn isi gugatannya, tetapi langkah konstruktifnya patut dicontoh !
Salam ORTax…
- Originaly posted by suyanto99:
Memang "keberanian" Bpk Gustian perlu kita acungin jempol. Saya sangat bangga dengan perjuangan beliau. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, bukan hanya terletak pada "keberanian".
Originaly posted by harry_logic:Biarpun argumen yg beliau ajukan kurang pas dgn isi gugatannya, tetapi langkah konstruktifnya patut dicontoh
HAYO MAU TUNGGU APA LAGI ?? JANGAN RAGU LAGI . LANGKAHKAN KAKI MU KE MK !!!!
Langkah ke MK adalah mutlak diperlukan apabila menginginkan perubahan PMK.22 setelah proses "penyadaran" melalui artikel-artikel. Kita beri apresiasi kepada penulis artikel PMK.22 yang telah menyadarkan komunitas pajak akan kekkeliruan sutau produk hukum pajak dinegeri ini. kini hanya satu langkah lagi ….. siapa berani ?
utk proses GUGATANNYA patut diliput ..kemudian dan dipertontonkan kepada WP..
terus berjuangMudah2 an diskusi ini dibaca oleh pak Gustian Djuanda dan mau mengambil alih masalah PMK.22 ini untuk dibawa ke MK. Para " tokoh " akademisi pajak kita jangan tersinggung dan mau mendukungnya.
Zaman gini memang rasanya ngak ada lagi orang yang idealis murni, semua idealis dilapisi dengan kepentingan bisnis, ujung-ujungnya cari duit …. bohong kalo ada yg mengatakan untuk kepentingan perpajakan dll … urusan dapur & perut memang mengalahkan segala-galanya.
Gustian Djuanda layak mendapatkan penghargaan MURI, sebagai orang Indonesia yang pertama yang berani mengajukan gugutan pajak ke Mahkamah Konstitusi
Gustian Djuanda layak dapat MURI , siapa menyusul ?????
Apa PTKPnya kurang gede kali ya ….
Salut dengan Gustian Djuanda, anda layak dapat MURI.
Sebaiknya pihak Universitas yang mengajukan gugatan PMK.22 ke MK, kalau tidak nantinya program studi perpajakan di PT tidak diminati lagi, masyarakat lebih cenderung lari ke studi yang instan seperti kursus brevet, di kursus yang penting dapat mengerjakan soal – soal ujian saja. Kalau begitu siapa lagi yang mengkaji Ilmu Perpajakan secara akademis ?
yupp, dinegeri ini bukan hanya menkeu yg punya otoritas, Rektor pun punya otoritas .
Terima kasih tanggapannya baik positif maupun negatif.Mari kita perbaiki kebijakan perpajakan demi kemajuan bangsa.Masih banyak yang perlu diuji materiil.Saya tunggu keberanian anggota forum untuk melakukannya