Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2015 apa sudah berlaku?
PTKP 2015 apa sudah berlaku?
- Originaly posted by ali_sadikin79:
pelaksanaan PMK 122/PMK.010/2015 menunggu surat edaran dirjen pajak dan juga PER (peraturan dirjen pajak )
Nah, ini yg benar.
- Originaly posted by ali_sadikin79:
pelaksanaan PMK 122/PMK.010/2015 menunggu surat edaran dirjen pajak dan juga PER (peraturan dirjen pajak )
Sejutu…hehe
Dear all,
Salam kenal semuanya. Dengan adanya perubahan PTKP 2015 untuk Pph 21 maka perhitungan untuk pajak PPh 21 menjadi berubah, didasarkan hal itu maka saya coba membuat Kalkulator PPh 21 menggunakan Excel dengan sedikit pengetahuan yang saya miliki. Semoga aplikasi yang saya buat dapat membantu teman-teman untuk menghitung PPh 21 menggunakan PTKP yang baru maupun yang lama.
Bagi yang berminat silahkan email ke b32_182@yahoo.com, akan saya berikan secara gratis. Saya sadar mungkin aplikasi yang saya buat masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu saya mohon kritik dan sarannya demi kepentingan bersama.
Demikian saya sampaikan, saya ucapkan terima kasihBang Habibi tolong diemail ke guna_setiawan87@yahoo.com terima kasih
- Originaly posted by gunawans8716:
Bagi yang berminat silahkan email ke b32_182@yahoo.com, akan saya berikan secara gratis.
Rekan Habibi182 boleh donk saya juga minta rekan kirim ke email destriantimatraman@gmail.com, terima kasih sebelumnya
bang habibi boleh dong di kirim ke saya juga antoyan2001@gmail.com. Terima kasih.
saya sudah terlanjur menggunakan PTKP yang baru di payroll bulan Juli 2015. Yang ingin saya tanyakan bagaima mekanismenya untuk karyawan yang sudah resgn periode bulan Januari – Juni 2015? apakah harus dihitung ulang pajaknya? demikian juga bagaimana untuk karyawan yang pindah cabang sebelum pada periode tersebut?..mohon informasinya.. terima kasih..
Rekan Habibi tolong di email ke aan.rama@yahoo.co.id terima kasih
Rekan habibi…
saya sudah kirim email, mohon di share kalkulatornya ya.
Terimakasih sebelumnya
d2_hidayat@yahoo.co.idtlg d kirim k email saya juga ya
quyank_dian@yahoo.comDear Bang Habibi
saya sudah kirim email, mohon di share kalkulatornya ya.
Terimakasih sebelumnya
eafianti@yahoo.com- Originaly posted by habibi182:
Salam kenal semuanya. Dengan adanya perubahan PTKP 2015 untuk Pph 21 maka perhitungan untuk pajak PPh 21 menjadi berubah, didasarkan hal itu maka saya coba membuat Kalkulator PPh 21 menggunakan Excel dengan sedikit pengetahuan yang saya miliki. Semoga aplikasi yang saya buat dapat membantu teman-teman untuk menghitung PPh 21 menggunakan PTKP yang baru maupun yang lama.
Bagi yang berminat silahkan email ke b32_182@yahoo.com, akan saya berikan secara gratis. Saya sadar mungkin aplikasi yang saya buat masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu saya mohon kritik dan sarannya demi kepentingan bersama.
Demikian saya sampaikan, saya ucapkan terima kasihPak habibi saya mau donk…tolong email ke wulanrahartati0208@gmail.com yaaa…thank u
taufan_aprilianto@yahoo.co.uk mohon dapat di email. terima kasih
wah jadi repot ni?
klo karyanya ada 1000 repotmohon informasinya, apakah juklak atau surat edaran untuk PTKP baru sudah keluar?