Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2015 apa sudah berlaku?
PTKP 2015 apa sudah berlaku?
- Originaly posted by bobisk:
WP
WP = wajib pajak atau karyawan rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
WP = wajib pajak atau karyawan rekan ?
ya maksud nya karyawan.
Maaf berarti harus hitung ulang pph21 mulai dari januari 2015 ya…
pembetulan semua jadinya…- Originaly posted by Gwyneth:
Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).
Apakah rekan sudah mempunyai Per-Dirjen nya yang menyatakan ketentuan tersebut diatas,?
Iya..apakah mesti dilakukan pembetulan SPT lalu karena mengingat peraturan na mendadak.
gimana master-master,
yg benar 1 juli apa 1 januari 2015 berlakunya pmk 122 in?jd galau ….
- Originaly posted by PT. BHAKTI KARYA MANDIRI:
yg benar 1 juli apa 1 januari 2015 berlakunya pmk 122 in?
mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
- Originaly posted by bondek:
yg benar 1 juli apa 1 januari 2015 berlakunya pmk 122 in?
Yg sdh pasti 1juli2015.
Untuk 1jan-31juni…………jangan terburu-buru. kita masih bisa kok Pembetulan diakhir tahun2015. - Originaly posted by Gwyneth:
Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).
iyaa..ini benar, untuk dari perusahaan ke Negara tidak akan ada restitusi, tapi perusahaan ke karyawan, harus ada pengembalian sesuai kelebihan pajak.
salam
- Originaly posted by sancastparov:
iyaa..ini benar, untuk dari perusahaan ke Negara tidak akan ada restitusi, tapi perusahaan ke karyawan, harus ada pengembalian sesuai kelebihan pajak.
he3… bisa juga kalau emang tega, ya diperhitungkan dgn pph bln2 berikutnya
kan… he3… Setuju dengan Rekan Jon
http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/2010/edef-konten- view.asp?id=20150630151802307731497
- Originaly posted by aleddy:
Per-Dirjen nya yang menyatakan ketentuan tersebut diatas,?
Per Dirjennya belum keluar rekan. Sejauh ini sepertinya belum dilaksanakan karena belum ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang jelas
Iya nih aku juga bingung, karena biasanya setiap PTKP baru berlakunya pada awal tahun takwim (bulan Januari), aku juga lagi cari cari SE dari Dirjen pajak . . . .
saya barusan konsultasi dengan AR KPP Madya Jaksel.menurut informasi yang saya dapat,klau pelaksanaan PMK 122/PMK.010/2015 menunggu surat edaran dirjen pajak dan juga PER (peraturan dirjen pajak ) yang dimana SE akan terbit sekitar 1 bulan setelah PMK dikeluarkan dan juga PER akan terbit setelah1 bulan SE dikeluarkan.