• PTKP

     Dasawa updated 16 years, 3 months ago 8 Members · 17 Posts
  • ade46

    Member
    18 May 2008 at 4:45 pm

    Anak yang belum dewasa yang bekerja dari satu pemberi kerja "tidak ada hubungannya dengan pekerjaan orang tuanya" kan penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan orang tuanya "anggaplah orang tuanya itu seorang seorang WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas", nah apakah PTKP anaknya masuk diperhitungan SPT Tahunan oarng tuanya? (Jika istri kalo di kerja di satu pemberi kerja maka PTKP untuk istri tidak masuk ke suaminya tapi jika istri kerja lebih dari satu pemberi kerja maka suaminya dapet PTKP istri karena penghasilannya si istri digabung,,apakah ini berlaku juga untuk anak yang belum dewasa yang bekerja dari satu pemberi kerja berarti ortunya tidak dapet PTKP anak karena penghasilan anak tidak digabung dengan penghasilan ortunya) Mohon pencerahannya…TERIMA KASIH!!!!

  • ade46

    Member
    18 May 2008 at 4:45 pm
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 9:01 am

    anak yang telah memiliki penghasilan sendiri

    Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
    Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.

    Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.

  • ade46

    Member
    20 May 2008 at 5:26 pm

    @wiguna …thenx atas replynya

    Tapi berdasarkan UU PPh kita, jika anak tersebut belum dewasa dan hanya bekerja dari satu pemberi kerja dimana pekerjaan anak yeng belum dewasa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan bebas bapaknya or ibunya (misal si anak yang belum dewasa tersebut menjadi pegawai pada perusahaan bapaknya "kan anak sama bapaknya termasuk kedalam kategori hub istimewa" ==> itu berarti pekerjaan anak ada hubungannya dengan pekerjaan bapaknya ==> dan itu berarti penghasilan anaknya digabung dengan penghasilan bapaknya "konsekuensi karena digabung maka dalam pengisian SPT tahunan si bapaknya maka bapaknya dapet PTKP anak)…yang saya bingung adalah sesuai dengan pertanyaan saya yaitu pekerjaan anak yang belum dewasa tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan bapaknya "UU PPh kita menyebutkan jika kasusnya begini kan penghasilan anaknya tidak digabung dengan penghasilan bapaknya, nah kalo sudah begini PTKP untuk bapaknya dari sianak masuk ngga?

    Maaf yah kalo pertanyaan saya agak belibet…terima kasih atas replynta…

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 4:55 pm

    Apa bedanya pak dengan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan bebas suami. penghasilan istri dikenakan pajak namun PTKP suami termasuk istri. sama aja kan pak

  • ical

    Member
    22 May 2008 at 8:18 am

    Penafsiran di dalam pasal 8 UU PPh 1984 tidak boleh bersifat analogis .. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pada dasarnya penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan orang tua. hanya penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c yang boleh dipisah.. Misalnya anak yang berusia 17 tahun dan bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan maka penghasilannya dipisah.. untuk kasus dari mas Ade jika anak itu mendapat penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan perusahaan bapaknya maka penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua. Namun perlu diperhatikan juga bahwa gaji si Anak itu bagi perusahaan bapaknya tidak boleh dikurangkan karena termasuk dalam biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya (pasal 9 ayat 1 huruf i).. Begitu juga apabila anak yang belum dewasa mendapat hadiah undian, maka penghasilannya digabung. Penghasilan artis anak-anak juga digabung dengan orang tuanya karena bukan termasuk kategori pekerjaan terikat.
    CMIIW

  • mardi

    Member
    22 May 2008 at 10:30 am

    Jadi maksudnya penghasilan anak yang belum dewasa yang tidak digabung itu hanya yang terikat dengan pemberi kerja????

    Maksudnya terikat itu apa???
    Apa sebagai pegawai tetap?
    Makasih

  • ade46

    Member
    23 May 2008 at 10:10 am

    Haloo semua thenx banget atas replynya….

    Sebenernya inti dari posting gue adalah Mau Nanya PTKP yang diperoleh si Bapaknya dalam SPT Tahunan 1770…

    Jika penghasilan anaknya "belum dewasa" tidak digabung karena bekerja pada pemberi kerja "tidak ada hubungan istimewa",, Nah si Bapak tetap dapet PTKP anaknya "belum dewasa" ngga?

    PTKP untuk perhitungan SPT Tahunan 1770 "katakanlah bapaknya WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas"

    Cukup reply PTKP anaknya masuk ngga? plus dasar hukumnya…

    Thenx banget…

  • ade46

    Member
    23 May 2008 at 10:17 am

    @ Mardi

    Maksud terikat itu, yah dalam rangka sebagai pegawai tetap di perusahaan atau pemberi kerja bukan pegawai lepas "yang upahnya harian or minggua or harian/mingguan yang dibayar bulanan" atau pegawai kontrak dan juga istilah bukan pegawai tetap yang lain…

    Itu semua jika si Anak yang belum dewasa tersebut bekerja pada pemberi kerja dimana pemberi kerja tersebut tidak ada hubungan istimewa dengan si Anak (seperti penjelasannya mas iCal) maka penghasilan anak tersebut tidak digabung dengan penghasilan Ortunya…

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 10:54 am

    to mardi: iya, terikat dengan pemberi kerja itu sebagai pegawai maksudnya..

  • abinzz

    Member
    23 May 2008 at 11:39 am

    Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000

    Pasal 6 ayat (3) "kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 —-> di lanjutkan dengan PMK No. 564/KMK. 03/2004 (pembaharuan pasal 7)

    karena masuk kedalam penghasilan orang tuanya jadi menggunakan PTKP orang tua dari si-anak (dengan kata lain masuk kedalam penghasilan orang tuanya)

    klo ada kesalahan mohon koreksi, thx

  • mardi

    Member
    23 May 2008 at 3:07 pm

    thanks atas reply-nya rekan2………..

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 4:20 pm

    anak tidak masuk dalam tanggungan bapaknya karena penghasilan anak telah dipotong oleh pemberi kerja

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:21 pm

    Bukannya anak tadi tetap boleh jadi tanggungan pak wiguna… ??? ada penghasilan ato tidak hanya berhubungan dengan penggabungan penghasilan… tapi kalo tanggungan kriterianya adalah dewasa dan sudah menikah…. jadi kalo belum dewasa dan atau belum menikah asalkan tidak lapor SPT tersendiri tetap bisa jadi tanggungan bagi orangtua…

  • quinn allman

    Member
    27 July 2008 at 7:41 pm

    jika pekerjaan yang didapat anak belum dewasa ini tidak ada hubungannya dengan orang tuanya jelas saja tidak digabung….
    Hal ini telah sesuai dengan konsep PTKP yang mana seorang anak akan tetap menjadi PTKP orangtuanya walau telah dewasa(18tahun) kecuali anaknya mendapatkan penghasilan atau telah menikah, tergantung yang mana yang lebih dahulu terjadi…..
    Trims….

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now