• PT tidak aktif

     harry_logic updated 15 years, 8 months ago 10 Members · 21 Posts
  • Yenni_Sa

    Member
    16 January 2009 at 8:49 am
  • Yenni_Sa

    Member
    16 January 2009 at 8:49 am

    sodara-sodara….

    mo tanya,,klo PT udah g aktif lagi tp lom dibubarkan masih harus melaporkan pajak masa & tahunan kah???

    thanks

  • kikie

    Member
    16 January 2009 at 9:27 am

    sudah ada surat keterangan Non Efektif dari kpp bersangkutan ?
    kl sudah ada surat NE, ga perlu lapor lagi

    tp kl belum ada surat dari kpp yg menyatakan NE, baik masa atau tahunan wajib lapor
    lapor masa dengan posisi nihil saja, untuk tahunan juga lapor dengan lampiran surat pernyataan sudah tidak beroperasi (bermaterai), neraca dan rugi laba wajib dilampirkan

    saran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali

    setau saya, NE itu agak lama prosesnya,,karena yg punya wewenang NE adalah kantor pusat pajak, tp kl mau mengaktifkan kembali npwp yg NE, cukup di kpp terdaftar

  • begawan5060

    Member
    16 January 2009 at 9:33 am

    Rekan Yenni,

    Di samping untuk melaporkan ke fiskus bhw PT tsb tidak aktif, yang lebih utama adalah terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sbb :
    1. SPT Masa PPN = 500ribu
    2. SPT Masa lainnya = 100ribu
    3. SPT Tahunan PPh Badan = 1juta

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 9:58 am

    Sependapat dengan sdr Kikie, mendin repot sebentar mengajukan surat non Efektif daripada kwajiban bulanan dan tahunan masih menempel

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by kikie:

    saran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali

    Adakah ketentuan hukumnya untuk perusahaan yang non aktif harus mengajukan permohonan Non Efektif pada Kantor Pajak ? (untuk menghindari sangsi administrasi)

  • kikie

    Member
    16 January 2009 at 11:21 am

    saksi administrasi akan dikenakan bagi wp yang berkewajiban lapor, tetapi wp tersebut telat atau tidak lapor
    jika perusahaan non aktif tidak mau mengajukan Non Efektif tidak apa2, tapi perusahaan wajib lapor spt masa ataupun tahunan
    jika jangka waktu tidak bisa kita prediksi sampai kapan non aktifnya, lebih baik mengajukan NE, agar tidak repot harus lapor tiap bulan

  • Yenni_Sa

    Member
    16 January 2009 at 11:38 am

    asa saja syarat2 untuk mengajukan NE ?

  • yasin

    Member
    17 January 2009 at 10:19 pm
    Originaly posted by kikie:

    saran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali

    Originaly posted by Yenni_Sa:

    Adakah ketentuan hukumnya untuk perusahaan yang non aktif harus mengajukan permohonan Non Efektif pada Kantor Pajak ? (untuk menghindari sangsi administrasi)

    ko belum nyambung penjelasan berikutnya, kita tunggu nich . . . . .
    salam

  • kikie

    Member
    18 January 2009 at 8:33 am

    kl ketentuan apakah pt non aktif harus mengajukan permohonan NE,saya belum tau ketentuan hukum nya bagaimana

    tapi jika tidak salah, apabila spt tahunan selama 2 tahun berturut-turut dengan status tidak beroperasi, maka pt tersebut akan masuk kategori NE
    jika setelah 2 tahun perusahaan non aktif belum mengajukan NE tapi masih lapor kewajibannya, saya pikir tidak akan kena sangsi

    syarat NE sebaiknya diskus dengan AR bersangkutan, karena AR yg lebih mengerti apakah ada hutang kewajiban perusahaan yg akan NE

  • ginting

    Member
    18 January 2009 at 11:22 am

    Ajuin aja NE ke AR. tidak sulit.

  • lah093

    Member
    18 January 2009 at 9:50 pm

    Hello you all. If i was late to do my obligation to report my annual and yearly tax return. Even my company didn't get income in last 2 years.Related with the sunset policy.Do i get sanction because of it or wahat? Is still necessary 4 me 2 make NE letter? Please help me? I know u would? God Bless Indonesia specially tax payer.

  • harry_logic

    Member
    18 January 2009 at 10:39 pm

    Yg saya tahu, tidak ada istilah NE (Non Efektif) di dalam peraturan perpajakan kita, tapi istilah ini banyak digunakan oleh para aparat pajak kita. Mungkin warisan ya…?

    "Kriteria Tertentu" yg dpt menghilangkan terbitnya STP denda pasal 7 (1) UU KUP krn telat atau tidak menyampaikan SPT, adalah diatur di dalam pasal 7 (2) UU KUP. Salah satunya adalah WP Badan yg tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Sayangnya, saya tidak menemukan PMK-nya utk WP Badan ini. Kalau WP OP aturan pelaksanaannya adalah PMK-183 thn 2007.

    Demikian…

  • harry_logic

    Member
    18 January 2009 at 10:53 pm
    Originaly posted by lah093:

    If i was late to do my obligation to report my annual and yearly tax return. Even my company didn't get income in last 2 years.Related with the sunset policy.Do i get sanction because of it or wahat? Is still necessary 4 me 2 make NE letter?

    Pasal 7 (2) memberikan syarat WP Badan yg tidak melakukan kegiatan usaha lagi…, bukan WP Badan yg tidak berpenghasilan dalam 2 thn terakhir…

    Sehubungan dgn Sunset Policy, manfaatkan saja itu, maka utk denda atas tidak melaksanakan kewajiban lapor sebelum thn 2007 tidak akan diterbitkan STP.

  • kikie

    Member
    19 January 2009 at 10:05 am

    menurut saya tidak bisa bebas STP p'harry
    bukan nya syarat sunset harus ada kurang bayar
    jika lap keu rugi, maka tidak akan ada pajak terhutang, maka status bukan kurang bayar kan?

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 14/PJ.9/1990
    Tentang Wajib Pajak Non Efektif

    sebetulnya saya kurang mengerti dengan peraturan2 yang ada, karena bahasanya agak baku, jadi saya ga bisa mengerti maksudnya gimana
    pendapat saya mengenai NE, karena saya pernah urus perusahaan yg sudah tidak beroperasi, tapi belum bisa terbit NE, karena masih ada kewajiban yg belum dilaksanakan

    kadang kala, pendapat AR pun bisa berbeda-beda, makanya saya anjurkan untuk diskus dengan AR nya wp, karena beliau yg akan memproses NE

    untuk menghindari sangsi telat lapor, saya tetap lapor spt masa setiap bulannya dengan posisi nihil (ps 25, ps 21 dan ppn)

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now