Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT tidak aktif
sodara-sodara….
mo tanya,,klo PT udah g aktif lagi tp lom dibubarkan masih harus melaporkan pajak masa & tahunan kah???
thanks
sudah ada surat keterangan Non Efektif dari kpp bersangkutan ?
kl sudah ada surat NE, ga perlu lapor lagitp kl belum ada surat dari kpp yg menyatakan NE, baik masa atau tahunan wajib lapor
lapor masa dengan posisi nihil saja, untuk tahunan juga lapor dengan lampiran surat pernyataan sudah tidak beroperasi (bermaterai), neraca dan rugi laba wajib dilampirkansaran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali
setau saya, NE itu agak lama prosesnya,,karena yg punya wewenang NE adalah kantor pusat pajak, tp kl mau mengaktifkan kembali npwp yg NE, cukup di kpp terdaftar
Rekan Yenni,
Di samping untuk melaporkan ke fiskus bhw PT tsb tidak aktif, yang lebih utama adalah terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sbb :
1. SPT Masa PPN = 500ribu
2. SPT Masa lainnya = 100ribu
3. SPT Tahunan PPh Badan = 1jutaSependapat dengan sdr Kikie, mendin repot sebentar mengajukan surat non Efektif daripada kwajiban bulanan dan tahunan masih menempel
- Originaly posted by kikie:
saran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali
Adakah ketentuan hukumnya untuk perusahaan yang non aktif harus mengajukan permohonan Non Efektif pada Kantor Pajak ? (untuk menghindari sangsi administrasi)
saksi administrasi akan dikenakan bagi wp yang berkewajiban lapor, tetapi wp tersebut telat atau tidak lapor
jika perusahaan non aktif tidak mau mengajukan Non Efektif tidak apa2, tapi perusahaan wajib lapor spt masa ataupun tahunan
jika jangka waktu tidak bisa kita prediksi sampai kapan non aktifnya, lebih baik mengajukan NE, agar tidak repot harus lapor tiap bulanasa saja syarat2 untuk mengajukan NE ?
- Originaly posted by kikie:
saran saya, selanjutnya mengajukan surat Non Efektif, bila perusahaan aktif kembali dikemudian hari, npwp dapat diaktifkan kembali
Originaly posted by Yenni_Sa:Adakah ketentuan hukumnya untuk perusahaan yang non aktif harus mengajukan permohonan Non Efektif pada Kantor Pajak ? (untuk menghindari sangsi administrasi)
ko belum nyambung penjelasan berikutnya, kita tunggu nich . . . . .
salam kl ketentuan apakah pt non aktif harus mengajukan permohonan NE,saya belum tau ketentuan hukum nya bagaimana
tapi jika tidak salah, apabila spt tahunan selama 2 tahun berturut-turut dengan status tidak beroperasi, maka pt tersebut akan masuk kategori NE
jika setelah 2 tahun perusahaan non aktif belum mengajukan NE tapi masih lapor kewajibannya, saya pikir tidak akan kena sangsisyarat NE sebaiknya diskus dengan AR bersangkutan, karena AR yg lebih mengerti apakah ada hutang kewajiban perusahaan yg akan NE
Ajuin aja NE ke AR. tidak sulit.
Hello you all. If i was late to do my obligation to report my annual and yearly tax return. Even my company didn't get income in last 2 years.Related with the sunset policy.Do i get sanction because of it or wahat? Is still necessary 4 me 2 make NE letter? Please help me? I know u would? God Bless Indonesia specially tax payer.
Yg saya tahu, tidak ada istilah NE (Non Efektif) di dalam peraturan perpajakan kita, tapi istilah ini banyak digunakan oleh para aparat pajak kita. Mungkin warisan ya…?
"Kriteria Tertentu" yg dpt menghilangkan terbitnya STP denda pasal 7 (1) UU KUP krn telat atau tidak menyampaikan SPT, adalah diatur di dalam pasal 7 (2) UU KUP. Salah satunya adalah WP Badan yg tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Sayangnya, saya tidak menemukan PMK-nya utk WP Badan ini. Kalau WP OP aturan pelaksanaannya adalah PMK-183 thn 2007.
Demikian…
- Originaly posted by lah093:
If i was late to do my obligation to report my annual and yearly tax return. Even my company didn't get income in last 2 years.Related with the sunset policy.Do i get sanction because of it or wahat? Is still necessary 4 me 2 make NE letter?
Pasal 7 (2) memberikan syarat WP Badan yg tidak melakukan kegiatan usaha lagi…, bukan WP Badan yg tidak berpenghasilan dalam 2 thn terakhir…
Sehubungan dgn Sunset Policy, manfaatkan saja itu, maka utk denda atas tidak melaksanakan kewajiban lapor sebelum thn 2007 tidak akan diterbitkan STP.
menurut saya tidak bisa bebas STP p'harry
bukan nya syarat sunset harus ada kurang bayar
jika lap keu rugi, maka tidak akan ada pajak terhutang, maka status bukan kurang bayar kan?SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 14/PJ.9/1990
Tentang Wajib Pajak Non Efektifsebetulnya saya kurang mengerti dengan peraturan2 yang ada, karena bahasanya agak baku, jadi saya ga bisa mengerti maksudnya gimana
pendapat saya mengenai NE, karena saya pernah urus perusahaan yg sudah tidak beroperasi, tapi belum bisa terbit NE, karena masih ada kewajiban yg belum dilaksanakankadang kala, pendapat AR pun bisa berbeda-beda, makanya saya anjurkan untuk diskus dengan AR nya wp, karena beliau yg akan memproses NE
untuk menghindari sangsi telat lapor, saya tetap lapor spt masa setiap bulannya dengan posisi nihil (ps 25, ps 21 dan ppn)