Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PT. tdk ada NPWP
PT. tdk ada NPWP
mohon infonya rekan semua..
apakah ada sebuah perusahaan " PT " yg tidak memiliki NPWP ?
apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?
salam
- Originaly posted by adita:
apakah ada sebuah perusahaan " PT " yg tidak memiliki NPWP ?
ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.
- Originaly posted by adita:
apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?
bisa, karena pada dasarnya pengusaha konstruksi itu terdiri dari 2 yakni perorangan dan badan usaha.
- Originaly posted by adita:
apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?
yg ini gimana rekan?
- Originaly posted by adita:
yg ini gimana rekan?
coba saja daftar rekan,,
salam
- Originaly posted by adita:
yg ini gimana rekan?
Originaly posted by sammi:bisa, karena pada dasarnya pengusaha konstruksi itu terdiri dari 2 yakni perorangan atau badan usaha.
- Originaly posted by johanwahyudi:
coba saja daftar rekan,,
klo saya daftar.. sy ga akan bertanya diforum ini ..rekan..
salam..
- Originaly posted by sammi:
ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.
rekan sammi bisa saya dibantu, u/ membuat subuh PT. syaratnya apa aja, atu saya bisa lihat dimana ya??
salam
- Originaly posted by sammi:
ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.
masa sih?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanBadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
apakh ini bukan isyarat mengenai diwajibkannya sebuah PT memiliki NPWP?
mohon pencerahannya rekan sammi
ada masukkan lagi
- Originaly posted by Rewa:
apakh ini bukan isyarat mengenai diwajibkannya sebuah PT memiliki NPWP?
menurut saya ini adalah syarat untuk mendapatkan npwp.
sama halnya jika pertanyaan rekan dibalik, apakah semua orang pribadi diwajibkan memiliki npwp? jawabannya wajib tapi apakah benar ada op yang tidak ber NPWP?
- Originaly posted by adita:
rekan sammi bisa saya dibantu, u/ membuat subuh PT. syaratnya apa aja, atu saya bisa lihat dimana ya??
subuh PT ini maksudnya apa? mungkin maksudnya sebuah PT kah?
kalo untuk membuat sebuah PT syaratnya adalah :
1. Fotocopy KTP pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami istri)
2. Bukti setoran modal
3. Nama PT yang akan didirikan
4. fotocopy NPWP pendiri (kadang diminta kadang tidak) ph iya lupa ada satu lagi yakni ijin domisili dari lurah dan camat setempat.
rekan sammi..
Kalau PT.Tidak ada NPWP apa bisa mengurus perijinan2 perusahaan…
itu dengan notaris mana…
kok baru dengar sekarang…
salam