• PT. tdk ada NPWP

  • adita

    Member
    2 December 2010 at 11:16 am
  • adita

    Member
    2 December 2010 at 11:16 am

    mohon infonya rekan semua..

    apakah ada sebuah perusahaan " PT " yg tidak memiliki NPWP ?

    apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?

    salam

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by adita:

    apakah ada sebuah perusahaan " PT " yg tidak memiliki NPWP ?

    ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:21 am
    Originaly posted by adita:

    apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?

    bisa, karena pada dasarnya pengusaha konstruksi itu terdiri dari 2 yakni perorangan dan badan usaha.

  • adita

    Member
    2 December 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by adita:

    apakah WPOP bisa diberikan sertifikat pelaksana konstruksi dari LPJK ?

    yg ini gimana rekan?

  • johanwahyudi

    Member
    2 December 2010 at 11:23 am
    Originaly posted by adita:

    yg ini gimana rekan?

    coba saja daftar rekan,,

    salam

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:27 am
    Originaly posted by adita:

    yg ini gimana rekan?

    Originaly posted by sammi:

    bisa, karena pada dasarnya pengusaha konstruksi itu terdiri dari 2 yakni perorangan atau badan usaha.

  • adita

    Member
    2 December 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    coba saja daftar rekan,,

    klo saya daftar.. sy ga akan bertanya diforum ini ..rekan..

    salam..

  • adita

    Member
    2 December 2010 at 11:30 am
    Originaly posted by sammi:

    ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.

    rekan sammi bisa saya dibantu, u/ membuat subuh PT. syaratnya apa aja, atu saya bisa lihat dimana ya??

    salam

  • Rewa

    Member
    2 December 2010 at 11:37 am
    Originaly posted by sammi:

    ada, karena NPWP tidak disyaratkan dalam pendirian suatu PT.

    masa sih?
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

    Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

    apakh ini bukan isyarat mengenai diwajibkannya sebuah PT memiliki NPWP?

    mohon pencerahannya rekan sammi

  • lingga

    Member
    2 December 2010 at 11:50 am

    ada masukkan lagi

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:54 am
    Originaly posted by Rewa:

    apakh ini bukan isyarat mengenai diwajibkannya sebuah PT memiliki NPWP?

    menurut saya ini adalah syarat untuk mendapatkan npwp.

    sama halnya jika pertanyaan rekan dibalik, apakah semua orang pribadi diwajibkan memiliki npwp? jawabannya wajib tapi apakah benar ada op yang tidak ber NPWP?

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by adita:

    rekan sammi bisa saya dibantu, u/ membuat subuh PT. syaratnya apa aja, atu saya bisa lihat dimana ya??

    subuh PT ini maksudnya apa? mungkin maksudnya sebuah PT kah?
    kalo untuk membuat sebuah PT syaratnya adalah :
    1. Fotocopy KTP pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami istri)
    2. Bukti setoran modal
    3. Nama PT yang akan didirikan
    4. fotocopy NPWP pendiri (kadang diminta kadang tidak)

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 11:58 am

    ph iya lupa ada satu lagi yakni ijin domisili dari lurah dan camat setempat.

  • masraini

    Member
    2 December 2010 at 12:13 pm

    rekan sammi..
    Kalau PT.Tidak ada NPWP apa bisa mengurus perijinan2 perusahaan…
    itu dengan notaris mana…
    kok baru dengar sekarang…
    salam

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now