Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › PSAK No. 24 dalam frame Perpajakan dan Akuntansi
PSAK No. 24 dalam frame Perpajakan dan Akuntansi
Apabila ada rekan-rekan yang punya artikel mengenai pelaksanaan dari PSAK no.24 ini sudilah kiranya dapat disharing ke rekanmu ini yg membutuhkan. dapatlah dikirim via email ke : Cebolok3@yahoo.co.id
thanks sebelumnya.wwwaaakkkk….gak ada yg bisa bantu ya rekan2????/
Pake oom google aja pak, banyak disitu artikel.
PSAK no.24??? gak pernah dengar tuh
mungkin yg dimaksud PP No.24 Tahun 2005 tg PSAP
Akuntansi Masa Manfaat Pensiun. Penerapan sdh dilakukan ( Karena Perusahaan saya sudah harus menerapkan peraturan tsb )
PSAK 24 adalah PSAK yang mengatur mengenai Akuntansi untuk imbalan kerja (baik pencadangan pesangon, pensiun, dll) yang jelas2 dari sisi perpajakan tidak akan diperbolehkan membuat cadangan kecuali bank, perusahaan SGU dgn Hak Opsi, Asuransi.
Oleh karenanya PSAK 24 ini pasti terkait dengan PSAK 46 yang menyangkut Akuntansi Pajak Penghasilan karena terjadi perbedaan temporer sehingga menimbulkan beban atau manfaat Pajak Penghasilan.
mohon koreksi
wah baru dgr, tapi tks forr all buat sharingnya
PSAK 24 sudah direvisi jadi sebutanya menjadi PSAK 24 ( Revised 2004 ), hal ini bertujuan utk mencadangkan pensiun dll mengacu ke peraturan perburuhan no 13 tahun 2003, namun perhitungannya harus dibuat oleh persh Akruaria, kita sdh terapkan dipersh kita sejak thn 2005.
- Originaly posted by luhutmarpaung:
oleh persh Akruaria
Justru karena melibatkan pihak Aktuaria ini yang so pasti harus bayar, makanya jarang perusahaan kecil yang mengadopsi hal ini karena harus mengeluarkan uang lagi padahal harus mengeluarkan cash juga untuk biaya audit sehingga ujung-ujung pasti laporan auditnya WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (yang benarnya siiichh)
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
Originaly posted by luhutmarpaung: oleh persh AkruariaJustru karena melibatkan pihak Aktuaria ini yang so pasti harus bayar, makanya jarang perusahaan kecil yang mengadopsi hal ini karena harus mengeluarkan uang lagi padahal harus mengeluarkan cash juga untuk biaya audit sehingga ujung-ujung pasti laporan auditnya WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (yang benarnya siiichh)
menurut psak 24 revisi 2004, tidak harus menggunakan aktuaris melainkan "dianjurkan" saja..
tetapi perhitungannya memang harus secara aktuarial dengan menggunakan
metode projected unit credit..