Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PSAK 24 : Akuntansi PPh Gemana sih perlakuan perpajakan yang bener
PSAK 24 : Akuntansi PPh Gemana sih perlakuan perpajakan yang bener
hallo semua, mau nanya nih.
Bagaimana sih perlakuan perpajakan yang berkaitan dengan PSAK 24? wajibkah kita melakukan perhitungan untuk keperluan laporan keuangan komersial dan bagaimana perlakuan PPh pasal 21 nya?Untuk acan.. mungkin pertanyaannya bisa diperjelas supaya rekan2 ORTax bisa memberi tanggapan.
Bung Acan,
sebagai informasi aja kalau PSAK 24 mengalami perubahan pada tahun 2007, lebih baik acan baca dulu PSAK 24 revisi 2007
Lim Ongg
terima kasih atas informasinya. saya sedang nyari-nyari psak 24 tapi belum dapet.
Viewing 1 - 5 of 5 replies