Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2
proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2
- Originaly posted by kasitaugaya:
betul, sekarang saya tanya.
Misalkan saya mau setor PPh 25 DIMUKA untuk bulan September – Desember 2013, hari ini saya setorkan.
Saya pakai 4 buah SSP atau 1 SSP?4 ssp pak, kecuali :
Originaly posted by kasitaugaya:Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
- Originaly posted by kasitaugaya:
*sundul
rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
Originaly posted by lukireinaldi:Originaly posted by kasitaugaya:
betul, sekarang saya tanya.
Misalkan saya mau setor PPh 25 DIMUKA untuk bulan September – Desember 2013, hari ini saya setorkan.
Saya pakai 4 buah SSP atau 1 SSP?4 ssp pak, kecuali :
Originaly posted by kasitaugaya:
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.setuju
- Originaly posted by kasitaugaya:
*sundul
rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
Originaly posted by lukireinaldi:Originaly posted by kasitaugaya:
betul, sekarang saya tanya.
Misalkan saya mau setor PPh 25 DIMUKA untuk bulan September – Desember 2013, hari ini saya setorkan.
Saya pakai 4 buah SSP atau 1 SSP?4 ssp pak, kecuali :
Originaly posted by kasitaugaya:
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.setuju
- Originaly posted by lukireinaldi:
4 ssp pak,
Sangat setuju. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dengan jawaban ini.
Originaly posted by BeginnerTax:rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
Iya, muter2 karena ga bisa ngasi jawaban pasti, itu SE masih berlaku atau ga, atau SE itu masih sejalan ga dengan per yang berlaku saat ini.
Ibaratnya ngelempar batu sembunyi tangan.
- Originaly posted by lukireinaldi:
4 ssp pak,
Sangat setuju. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dengan jawaban ini.
Originaly posted by BeginnerTax:rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
Iya, muter2 karena ga bisa ngasi jawaban pasti, itu SE masih berlaku atau ga, atau SE itu masih sejalan ga dengan per yang berlaku saat ini.
Ibaratnya ngelempar batu sembunyi tangan.
apa yang diributin sih?
apa yang diributin sih?
- Originaly posted by BeginnerTax:
rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
males nerusin pak.. udah gak kondusif diskusinya..
- Originaly posted by BeginnerTax:
rekan priadiar4 udah males sepertinya, dari tadi muter2 aja.
males nerusin pak.. udah gak kondusif diskusinya..
- Originaly posted by kasitaugaya:
Iya, muter2 karena ga bisa ngasi jawaban pasti, itu SE masih berlaku atau ga, atau SE itu masih sejalan ga dengan per yang berlaku saat ini.
Ibaratnya ngelempar batu sembunyi tangan.
kalo emosi pribadi yang dibawa, jawaban apapun dari kita tidak akan dianggap… yang ada defensif answer..
- Originaly posted by kasitaugaya:
Iya, muter2 karena ga bisa ngasi jawaban pasti, itu SE masih berlaku atau ga, atau SE itu masih sejalan ga dengan per yang berlaku saat ini.
Ibaratnya ngelempar batu sembunyi tangan.
kalo emosi pribadi yang dibawa, jawaban apapun dari kita tidak akan dianggap… yang ada defensif answer..
kemungkinan besar SE-13/PJ.23/1989 ditujukan kepada internal DJP dalam memproses pembayaran pph 25 sekaligus yg dilakukan oleh WP dengan cara mengisi formulis sama tabelaris, kemudian Per 38/2009 adalah tata cara pembuatan SSP yg dilakukan oleh WP sendiri
*koq pada ribut2 ga jelas
kemungkinan besar SE-13/PJ.23/1989 ditujukan kepada internal DJP dalam memproses pembayaran pph 25 sekaligus yg dilakukan oleh WP dengan cara mengisi formulis sama tabelaris, kemudian Per 38/2009 adalah tata cara pembuatan SSP yg dilakukan oleh WP sendiri
*koq pada ribut2 ga jelas
- Originaly posted by priadiar4:
kalo emosi pribadi yang dibawa, jawaban apapun dari kita tidak akan dianggap… yang ada defensif answer..
Tidak ada yang emosi disini.
Hanya saja rekan tidak menjawab pertanyaan semudah ini :
SE yang rekan sampaikan masih berlaku tidak? Jawabannya tinggal masih dan tidak.
SE tersebut seiring sejalan tidak dengan Per 38 yang mengharuskan pakai 1 SSP per Masa Pajak? Jawabannya tinggal sejalan atau tidak.Mudah kan?
Yang muter2 siapa? - Originaly posted by priadiar4:
kalo emosi pribadi yang dibawa, jawaban apapun dari kita tidak akan dianggap… yang ada defensif answer..
Tidak ada yang emosi disini.
Hanya saja rekan tidak menjawab pertanyaan semudah ini :
SE yang rekan sampaikan masih berlaku tidak? Jawabannya tinggal masih dan tidak.
SE tersebut seiring sejalan tidak dengan Per 38 yang mengharuskan pakai 1 SSP per Masa Pajak? Jawabannya tinggal sejalan atau tidak.Mudah kan?
Yang muter2 siapa?