Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2
proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2
mohon pencerahan rekan2….
Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
Yg saya tanyakan :*.berapa lama proses pbk tsb ?
*.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?
*.apakah ada aturan nya ?Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….mohon pencerahan rekan2….
Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
Yg saya tanyakan :*.berapa lama proses pbk tsb ?
*.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?
*.apakah ada aturan nya ?Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….- Originaly posted by akew08:
.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..Originaly posted by akew08:Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
- Originaly posted by akew08:
.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..Originaly posted by akew08:Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
- Originaly posted by akew08:
mohon pencerahan rekan2….
Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
Yg saya tanyakan :*.berapa lama proses pbk tsb ?
*.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?
*.apakah ada aturan nya ?Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Maret 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.23/1989TENTANG
PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :1. Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat
melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.2. Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan
disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam
hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera
memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.3. Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian
Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat
dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan
untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah
disetor.
b. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan
Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
- Originaly posted by akew08:
mohon pencerahan rekan2….
Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
Yg saya tanyakan :*.berapa lama proses pbk tsb ?
*.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?
*.apakah ada aturan nya ?Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Maret 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.23/1989TENTANG
PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :1. Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat
melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.2. Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan
disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam
hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera
memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.3. Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian
Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat
dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan
untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah
disetor.
b. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan
Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Originaly posted by akew08:
.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..sy juga wkt akan melaporkan ke semua nya sy tanya kan dulu ke tpt dan hal tsb di perbolehkan…
Originaly posted by akew08:
Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…
Originaly posted by akew08:
.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
melanggar prosedur ?bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..sy juga wkt akan melaporkan ke semua nya sy tanya kan dulu ke tpt dan hal tsb di perbolehkan…
Originaly posted by akew08:
Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…
- Originaly posted by akew08:
bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
dibayar boleh, dilaporkan di muka ke KPP tidak bisa..
Originaly posted by akew08:bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..ya sudah bayar tidak wajib lapor, tapi kalo mau lapor emang per masa
Originaly posted by akew08:Originaly posted by akew08:
Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…
silakan kasih SE diatas..
- Originaly posted by akew08:
bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
dibayar boleh, dilaporkan di muka ke KPP tidak bisa..
Originaly posted by akew08:bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..ya sudah bayar tidak wajib lapor, tapi kalo mau lapor emang per masa
Originaly posted by akew08:Originaly posted by akew08:
Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
Mohon yah rekan2….tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..
menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…
silakan kasih SE diatas..
rekan Priadiar4
SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima
rekan Priadiar4
SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima
- Originaly posted by akew08:
rekan Priadiar4
SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima
kasih saja SEnya ke AR rekan.. mungkin ARnya belum tahu..
- Originaly posted by akew08:
rekan Priadiar4
SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima
kasih saja SEnya ke AR rekan.. mungkin ARnya belum tahu..