Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Proses NIK Jadi NPWP Secara Otomatis, Masyarakat Akan Dapat Pengarahan
Tagged: uu_hpp
Proses NIK Jadi NPWP Secara Otomatis, Masyarakat Akan Dapat Pengarahan
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa proses pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu.
Integrasi itu akan berjalan secara otomatis dan bertahap. Nantinya, Ditjen Pajak akan langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri. Lalu, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak secara bertahap akan menyampaikan pemberitahuan bahwa terdapat penggantian nomor identitas perpajakannya dengan NIK.
Neil menyebut bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Proses administrasi perpajakan dari sisi pemerintah pun menjadi lebih sederhana dengan adanya identitas tunggal.
“Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara Ditjen Pajak memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat,” katanya. Menurut Neil, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK hanya wajib membayar pajak ketika Ditjen Pajak telah mengaktivasi nomor identitas tersebut.