Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Promotor Wajib Pajak Harus Melapor ke Ditjen Pajak

  • Promotor Wajib Pajak Harus Melapor ke Ditjen Pajak

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • egbert

    Member
    10 October 2018 at 7:51 am
  • egbert

    Member
    10 October 2018 at 7:51 am

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memeriksa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

    Namun demikian, pengungkapan skandal pembobolan bank yang melibatkan SNP Finance dan menyeret nama kantor akuntan publik yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia, membuat permintaan tersebut tak mungkin diimplementasikan.

    Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut fungsi akuntan publik dengan Ditjen Pajak sama sekali berbeda. Akuntan publik fungsinya memeriksa dan memberikan opini atas pembukuan dan penyusunan laporan keuangan wajib pajak (WP). Dengan fungsi tersebut, konsep kerjanya tak bisa disamakan dengan bidang perpajakan.

    "Perpajakan tidak selalu sinkron dengan akuntansi umum, karena di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan," kata Yoga kepada Bisnis dikutip, Selasa (9/10/2018).

    Perbedaan mendasar antara mekanisme yang digunakan oleh akuntan publik dan sistem di perpajakan adalah ketentuan mengenai depresiasi yang berbeda. Menurutnya, dalam ketentuan perpajakan, banyak biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto, termasuk ketentuan khusus untuk perpajakan misalnya leasing hingga penghapusan piutang pajak.

    "Jadi hasil audit kantor akuntan publik tidak bisa menyatakan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.

    Seperti diketahui, belum lama ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan, yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan seiring dengan terungkapnya kasus pembobolan sejumlah bank oleh PT SNP.

    Selain menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh auditor dari akuntan publik tidak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan perpajakan. Otoritas pajak tengah menggodok aturan bagi tax advisor terkait mandatory disclosure rule atau MDR. MDR merupakan international best practice untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

    Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, meski bukan termasuk prioritas, Ditjen Pajak menganggap aturan ini sangat penting diterapkan. Apalagi, praktik penghindaran pajak, merupakan masalah global dan sudah sepatutnya diatasi dengan berbagai macam langkah salah satunya penerbitan regulasi yang terkait dengan MDR.

    "Saat ini sedang kami kaji, masih dalam tahap payung hukum dan legal base, benchmark, dan impact analysis," katanya.

    Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20181009/10/84726 6/promotor-wajib-pajak-wajib-lapor-ke-ditjen-pajak

  • mey_mey

    Member
    10 October 2018 at 8:04 am
    Originaly posted by egbert:

    "Perpajakan tidak selalu sinkron dengan akuntansi umum, karena di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,"

    sangat sepakat! seharusnya pun di perusahaan dipisah untuk bagian accounting dengan tax nya. karena 2 subject tsb merupakan 2 hal yang berbeda perspektifnya

  • Salvator

    Member
    10 October 2018 at 8:23 am

    Ya, memang perlu dipisah seharusnya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 October 2018 at 9:10 am

    kalau saya sih netral aja ya.. secara akuntansi memang pajak memang beda perlakuan undang2nya, tapi yang namanya pajak, pasti menempel ke pembukuan.. kalau andaikata suatu perusahaan yang diaudit oleh auditor independen, namun hasilnya tidak bisa diterima alias auditnya tidak benar (contoh kasus dulu itu enron), pasti sektor pajak juga yang dirugikan, karena mungkin saja ada pajak yang belum atau seharusnya dibayar tapi bleum dibayar akibat dari audit yang tidak benar tersebut. menurut saya SNP Finance harus diaudit lagi agar tidak timbul berbagai asumsi dari pihak2 external. lalu setelah diaudit, DJP juga boleh berhak memeriksa laporan auditnya seperti perusahaan2 lainnya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now