Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prepaid Tax & Payable Tax

  • Prepaid Tax & Payable Tax

     Nurdin updated 16 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • shula

    Member
    10 March 2008 at 8:00 am
  • shula

    Member
    10 March 2008 at 8:00 am

    Salam kenal.. Maaf saya orang awam untuk masalah perpajakan.
    saya ingin menanyakan kalo misalkan perusahaan xyj des 07 mempunyai prepaid tax sebesar 5 jt dan payable tax sebesar 8 jt. maka bagaimana perhitungan kalkulasi pajak nya? kurang bayar kah perusahaan xyz tersebut?
    kapan perusahaan tersebut harus melaporkan pajaknya?
    terimakasih atas jawaban nya..

  • Jhon

    Member
    10 March 2008 at 3:41 pm

    Sederhana saja Pa, jika prepaid Tax-nya < Payable Tax maka terjadi Kurang Bayar. Kurang Bayar ini (PPh Pasal 29) harus disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Semoga membantu.

  • shula

    Member
    11 March 2008 at 12:32 pm

    berarti pelaporannya paling lambat tgl 31 maret 2008 ya pak?

  • Nurdin

    Member
    11 March 2008 at 1:21 pm

    Betul Pa, pelaporan paling lambat tgl 31 Maret 2008 yang jatuh pada hari senin.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now