Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Prancis Menggenjot Pendapatan Pajak dari sektor Digital

  • Prancis Menggenjot Pendapatan Pajak dari sektor Digital

     power_ranger updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wild_dog

    Member
    7 November 2018 at 8:29 am
  • wild_dog

    Member
    7 November 2018 at 8:29 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Prancis masih terus berusaha mendorong berlakunya pajak digital baru di Uni Eropa tahun ini. Pajak baru ini akan mengenakan pungutan tambahan bagi raksasa teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon.

    Pernyataaan ini disampaikan oleh menteri keuangan Perancis pada Selasa (6/11/2018), seperti dilansir dari CNBC Internasional. Perancis menyatakan pajak baru ini bertujuan agar para raksasa teknologi membayar tarif pajak yang lebih adil di Uni Eropa.

    Namun, pajak digital baru ini mendapat masalah teknis karena masing-masing negara anggota Uni Eropa punya cara penghitungan perpajakan sendiri dan ada beberapa negara pajak digital baru bisa menghambat inovasi.

    "Kami ingin pajak digital ini diadopsi pada akhir tahun ini. Rencana ini adalah arah yang ingin diperjelas pemerintah Prancis," kata Bruno Le Maire, menteri keuangan Prancis kepada wartawan di Brussels saat ia siap untuk membahas masalah ini dengan para anggota Uni Eropa.
    "Kami sadar ada beberapa pertimbangan teknis dan masalah teknis, tetapi ini adalah masalah teknis bukan masalah politik, jadi kami masih memiliki 3 atau 4 minggu sebelum Ecofin berikutnya (pertemuan rutin antara menteri keuangan Uni Eropa) untuk memperbaiki masalah teknis tersebut."

    "Saya akan menghabiskan siang dan malam dengan teman-teman Jerman Saya untuk menemukan solusi pada masalah-masalah teknis. Tapi tidak ada yang bisa mengambil keuntungan dari kesulitan teknis untuk menghindari tanggung jawab politiknya," tambah anggota parlemen Perancis tersebut.

    Asal tahu saja, rata-rata tarif pajak perusahaan digital di Uni Eropa hanya 9,5% dari penghasilan. Perusahaan konvensional menaggung pajak sebesar 23,2%. Dengan aturan pajak baru ini, perusahaan digital bisa dikenakan pajak tambahan bahkan jika perusahaan ini tidak memiliki kehadiran fisik di sana.

    Pajak tambahan akan dikenakan kepada perusahaan digital yang memiliki pendapatan di atas 7 juta euro atau US$8,6 juta setara Rp 12,9 triliun (asumsi US$1= Rp 15.000) per tahun; memiliki lebih dari 100.000 pengguna dalam tahun pajak; atau lebih dari 3.000 kontrak bisnis untuk layanan digital.

  • wild_dog

    Member
    7 November 2018 at 8:30 am

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20181106185802- 4-40911/prancis-dorong-pajak-yang-lebih-tinggi-bag i-google-cs-di-ue

  • power_ranger

    Member
    7 November 2018 at 8:41 am

    Mantap

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now