Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › PPS Warisan – Penduduk Luar Negri
PPS Warisan – Penduduk Luar Negri
Salam para Ortax,
Saya tinggal di luar negri sejak 1990, tidak pernah kerja di Indonesia, jadi tidak punya NPWP.
Pada tahun 2016 mendapatkan warisan rumah, yang tidak saya laporkan karena status saya (sepengertian-saya) bukan-wajib-pajak. Objek-pajak (tanah/rumah) tersebut dari turun-temurun tidak pernah di ikutkan di SPT.
Pertanyaan 1. : Apakah saya harus mengikuti PPS 2022?
Pertanyaan 2 : Jika iya, apakah saya harus melaporkan PPS untuk SEMUA harta yang saya miliki sebelumnya, di luar & dalam negri, karena tidak pernah SPT sekalipun.
Pertanyaan 3: Apakah sesudah itu harus melaporkan SPT tahunan, karena status saya tetap tinggal di luar-negri / bukan-wajib-pajak. Ataukah NPWP harus segera di cabut/nonaktifkan sesudah PPS?
.
Mohon penjelasannya.